Vatikan, 24 Sya’ban 1436/11 Juni 2015 (MINA) – Paus Fransiskus telah menetapkan pengadilan baru di Vatikan untuk kasus uskup yang gagal melindungi anak-anak dari pelecehan seksual.
Pengumuman Rabu (10/6) itu muncul setahun setelah kelompok korban pelecehan mulai mendesak Vatikan untuk menyediakan tempat proses pengadilan yang jelas terhadap uskup yang melanggar keuskupannya, Al –yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Reformasi tersebut sehubungan munculnya kejahatan baru penyalahgunaan jabatan uskup dalam Hukum Canon, badan hukum dan peraturan yang dibuat oleh otoritas gerejawi.
Juru Bicara Vatikan Pastor Federico Lombardi mengatakan, para uskup juga bisa diadili jika mereka gagal untuk mengambil langkah-langkah mencegah pelecehan seksual anak di bawah umur.
Baca Juga: Diplomat Rusia: Assad dan Keluarga Ada di Moskow
Keluhan terhadap uskup awalnya diselidiki oleh salah satu dari tiga departemen Vatikan, sebelum dihakimi oleh departemen doktrinal.
Vatikan mengatakan, Paus telah menyetujui proposal yang diajukan kepadanya oleh komisi yang menasihati dia tentang cara membasmi kekerasan seksual terhadap anak.
Skandal yang pertama terungkap di dunia dalam kasus ini terjadi di Boston pada 2002, di mana para pelaku dilindungi dengan menempatkannya dari paroki ke paroki lainnya, bukannya dipecat dan diserahkan kepada pihak berwenang.
Februari lalu, Paus Fransiskus memerintahkan uskup di seluruh dunia untuk bekerja sama dengan komisi untuk membasmi pelecehan seksual tersebut. (T/P001/R05)
Baca Juga: Penulis Inggris Penentang Holocaust Kini Kritik Genosida Israel di Gaza
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Polandia Komitmen Laksanakan Perintah Penangkapan Netanyahu