Jakarta, MINA -Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) menyampaikan pernyataan sikap terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, melalui surat yang ditandatangani di Jakarta oleh Ketua Umum KH. Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal H.A.Helmy Faishal Zain. Demikian keterangan yang didapat MINA, Selasa (22/9).
Dikemukakan, di tengah upaya menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Indonesia tengah menghadapi agenda politik, yaitu Pilkada serentak di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota yang puncaknya direncanakan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. Kendatipun, ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, terbukti dalam pendaftaran pasangan calon, telah terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan.
Dalam pernyataannya PB NU meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020, hingga tahap darurat kesehatan terlewati.
Baca Juga: RISKA Ajak Sisterfillah Semangat Hadapi Ujian Hidup
“Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya,” tulis pernyataan tersebut.
Selanjutnya, meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.
Selain itu, Nahdlatul Ulama perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon, perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi. (R/Hju/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional