Pamekasan, 5 Jumadil Awwal 1438/3 Februari 2017 (MINA) – Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengecam tindakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menuding Rais Aam PB NU KH. Maruf Amin telah berbohong.
“PCNU Pamekasan menyesalkan sikap, perilaku maupun kata-kata dari terdakwa Ahok maupun tim pengacaranya dengan dalih menolak keterangan KH Ma’ruf Amin sebagai ahli justru memutarbalikkan fakta, dan seolah-olah menempatkan KH Ma’ruf Amin sebagai terdakwa,” kata Wakil Rais PCNU Pamekasan KH. Wahdi Musyaffa’ dalam keterangannya yang diterima MINA, Jum’at (3/2).
Kyai Wahdi mengingatkan bahwa Kyai Maruf Amin adalah Rais Aam PBNU juga sebagai Ketua Umum MUI yang harus dijaga, dihormati, ditaati juga dita’dzimi oleh puluhan juta umat NU baik di seluruh pesantren maupun di tataran masyarakat bawah (grass root) dalam jam’iyah NU.
“Kyai Maruf Amin dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan ahli (vide: Pasal 184 (1) jo pasal 186 KUHP) bukan sebagai pelapor dalam sidang kasus penistaan terhadap agama Islam dengan terdakwa Ahok,” ujarnya.
Baca Juga: BNPB: Banjir Bandang Melanda Tapanuli Sumut, Dua Orang Meninggal
Keterangan yang diberikan oleh Kyai Maruf Amin, lanjutnya, sudah selaras dengan kompetensi maupun kapasitasnya sebagai ahli agama Islam, baik sebagai fuqaha’, Rais Aam PB NU maupun sebagai Ketua Umum MUI.
Menurut Kyai Wahdi, beberapa pernyataan maupun tuduhan serta kata-kata kasar yang ditujukan kepada Kyai Maruf Amin lebih merupakan sikap sikap yang menyerang terhadap pribadi Kyai Maruf Amin daripada mematahkan argumen yang terkait dengan keahlian beliau.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam, dan dengan ini menyatakan siap mendampingi serta membela Kyai Maruf Amin sebagai pimpinan tertinggi PBNU secara lahir maupun batin dalam koridor hokum.
“Kami menyerukan kepada seluruh Banom PCNU Pamekasan, kepada seluruh MWCNU serta PRNU se-Pamekasan dengan satu komando sambil lalu memperbanyak istighatsah dan permohonan kepada Allah serta pembacaan Hizbun Nashor,” katanya.
Baca Juga: Rekor Baru MURI: 44.175 ASN Jabar Pakai Sarung Tenun, Bukti Cinta Budaya Lokal
Ia kemudian meminta agar PB NU mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku untuk mewaspadai setiap manuver-manuver yang dilakukan oleh pihak Ahok yang cenderung merugikan kepada NU baik secara personal maupun kelembagaan, sekaligus memohon agar PBNU memproses secara hukum sekalipun Ahok telah menyatakan permohonan maaf.
Terakhir, tambah Kyai Wahdi, PCNU Pamekasan memohon kepada PBNU untuk segera memberikan instruksi PWNU dan PCNU se-Indonesia tentang sikap yang akan dilakukan oleh PWNU dan PCNU terkait pernyataan ahok dan tim pengacaranya terhadap perlakuan kepada Kyai Maruf Amin selaku Rais Aam PBNU sekaligus sebagai Ketua Umum MUI. (L/R06/RS3)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Indonesia Dukung Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant