Medan, MINA – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Direktorat Sumber Daya telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Perdirjen) tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) Tahun 2021.
Dirjen. Pendidikan Tinggi Nizam mengemukakan hal ini dalam rapat Kerja Ditjen. Pendidikan Tinggi, Kamis (18/3), di Medan.
Ia mengatakan, POBKD ini adalah sebagai upaya mewujudkan misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 yaitu mengoptimalkan peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung transformasi dan reformasi pengelolaan pendidikan dan kebudayaan.
Dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
Tugas dan kewajiban dosen yang merupakan Beban Kerja Dosen (BKD) tersurat pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, BKD mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.
BKD tersebut sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester (SKS) dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) sks.
Dirjen. Pendidikan Tinggi mengatakan, kerangka besar dalam hal ini adalah sistem pembinaan karir dosen yang mengikuti semangat Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
“Hal ini merupakan jawaban pertanyaan bagi pada dosen yang menginginkan dosen merdeka. Inilah jawabannya, tetapi memang tidak mudah karena ini harus kita ubah juga peraturan Menpan RB, Permendikbud baru nanti PUPAK dari Ristek/BRIN,” kata Nizam.
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun
Ia menggarisbawahi, adanya perubahan kerangka pembinaan karir dosen agar lebih selaras, seiring dengan perubahan yang ingin dilakukan di dalam pendidikan tinggi yaitu mereformasi dan mendistribusi pendidikan tinggi untuk bisa lebih adaptif, fleksibel dengan semangat Kampus Merdeka.
“Dengan memberikan ruang yang luas bagi mahasiswa untuk keleluasaan dalam mengembangkan potensi, tentunya dosennya juga harus memiliki ruang yang luas untuk bisa mengawal para mahasiswanya dalam melakukan pembelajaran yang lebih adaptif, fleksibel dan partisipatif. Sehingga pengembangan diri dosen dan mahasiswa itu mestinya mendapatkan bobot yang sepadan,” tambah Nizam.
Indikator kinerja dosen tercermin pada BKD yang secara langsung dan tidak langsung meningkatkan indikator kinerja perguruan tinggi dan akhirnya mendukung indikator kinerja kementerian. Oleh karena itu BKD merupakan tonggak dari transformasi dan reformasi manajemen SDM pendidikan tinggi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Sumber Daya M. Sofwan Effendi mengungkapkan, merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2021 yang telah ditandatangani 18 Januari lalu. Inti inovasi dari adanya reduksi administrasi, adanya inovasi pencapain kredit melalui rublik yang disusun dari refleksi kebijakan Kampus Merdeka, sehingga inovasi dan redupsi ini menjadi ciri khas.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
“Mudah – mudahan menaikan level potensi dan kreativitas dosen di dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi,” kata Sofwan.
PO BKD Tahun 2021 ini mengakui seluruh aktivitas dosen sesuai dengan kebijakan MBKM, untuk itu diharapkan dosen dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas tridarmanya. (R/R5/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia