Srinagar, MINA – Badan Investigasi Anti-terorisme India (NIA) kembali menuntut hukuman mati bagi seorang tokoh kemerdekaan Kashmir terkemuka dan mantan pemimpin pejuang setelah dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, kata sumber-sumber resmi seperti dikutip oleh Arab News, Sabtu (28/5).
Muhammad Yasin Malik (57), pemimpin Front Pembebasan Jammu Kashmir (JKLF) dijatuhi hukuman seumur hidup dengan tuduhan mendanai terorisme setelah menolak untuk menerima pengacara yang ditunjuk pemerintah atau membela diri terhadap tuduhan tersebut.
Sebelumnya, pengadilan menolak permohonan NIA dengan mengatakan hukuman mati adalah untuk kejahatan yang “mengejutkan kesadaran kolektif” masyarakat.
Pada Jumat (27/5), NIA kembali mengajukan petisi ke Mahkamah Agung di New Delhi untuk menuntut hukuman mati bagi Malik, kata seorang pejabat keamanan senior di wilayah Kashmir yang dikelola India.
Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan
Petisi tersebut akan disidangkan, Senin (30/5), situs berita hukum Bar and Bench melaporkan.
Malik mempelopori pemberontakan bersenjata pada tahun 1989 di bagian Kashmir yang dikuasai India dengan tujuan memperjuangkan kemerdekaan untuk seluruh bekas kerajaan dari kedua negara.
India menanggapi dengan kampanye militer besar-besaran dan konflik tersebut telah menyebabkan puluhan ribu warga sipil, tentara, dan pejuang tewas.
Malik meninggalkan kekerasan pada 1994 berkampanye secara damai untuk kemerdekaan, bertemu dengan para pemimpin India termasuk dua perdana menteri pada tahun-tahun berikutnya.
Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok
Namun pada 2018, Malik ditangkap beberapa bulan sebelum New Delhi membatalkan semi-otonomi wilayah yang bergolak itu, memberlakukan penguncian dan blokade komunikasi selama berbulan-bulan.
Ketegangan telah membara di wilayah mayoritas Muslim sejak itu, dengan banyak yang menuduh Perdana Menteri nasionalis Hindu Narendra Modi berusaha mengubah keseimbangan demografisnya. (T/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional