Jakarta, MINA – Pemerintah secara resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri tentang pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 Hijriyah/2025 M. Pada edaran itu diatur pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025 para siswa akan melaksanakan kegiatan di lingkungan rumah alias tidak bersekolah selama sepekan awal Ramadan.
SEB 3 Menteri tersebut ditandatangani Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.
“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan,” demikian dikutip dari SKB tersebut, Selasa (21/1).
Para siswa kemudian kembali mengikuti pembelajaran ramadan di sekolah pada 6-25 Maret 2025.
Baca Juga: MUI: Relokasi Warga Gaza ke Indonesia Ide Jahat Trump
“Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama,” demikian tertulis di edaran itu.
Kemudian 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
“Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025,” dikutip dari edaran tersebut.
Pada edaran itu diatur pula materi pembelajaran selama Ramadan bagi siswa muslim maupun non muslim di sekolah.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Belajar di Bulan Ramadhan 2025
“Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia,” demikian disebut dalam edaran itu.
Sementara itu, bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pj Gubernur Jateng Tinjau Banjir Brebes, Serahkan Bantuan Logistik