Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PELAKU CHAPEL HILL DIHUKUM MATI

Ali Farkhan Tsani - Rabu, 4 Maret 2015 - 05:30 WIB

Rabu, 4 Maret 2015 - 05:30 WIB

634 Views

craigh 2

Craig Stephen Hicks. (Foto: 9ijanews)

New York, 13 Jumadil Awwal 1436/4 Maret 2015 (MINA) – Craig Stephen Hicks (46) pelaku yang  membunuh tiga mahasiswa Muslim di Chapel Hill,  North Carolina, Amerika Serikat (AS), pada 10 Februari lalu akan dihukum mati.

Jaksa County Durham, North Carolina, Roger Echols mengajukan permohonan ke Pengadilan untuk menuntut hukuman mati terhadap Hicks, kata Candy Clark, asisten Administrasi Jaksa, Senin (2/3).

Seorang pengacara kabupaten di North Carolina akan menuntut hukuman mati bagi Craig Stephen Hicks, pria 46 tahun yang membunuh tiga mahasiswa Muslim bulan lalu.

Pihak berwenang mengatakan Hicks membunuh tiga muslim AS, Deah Shaddy Barakat, isterinya Yusor Mohammad Abu-Salha, dan adiknya Razan Mohammad Abu-Salha, di kompleks rumah ketiga korban di Chapel Hill dekat Universitas North Carolina, AS.

Baca Juga: Presiden Venezuela: Bungkamnya PBB terhadap Gaza adalah Konspirasi dan Pengecut

Polisi Chapel Hill mengatakan, penyelidikan awal menunjukkan bahwa kejadian didorong oleh sengketa parkir, meskipun keluarga dan teman-teman korban menduga pembunuhan itu termotivasi oleh agama korban, The Guardian, seperti dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Polisi mengatakan, akan terus menyelidiki apakah sentimen agama atau etnis korban sebagai motif pembunuhan.

Secara bersamaan, Biro Investigasi Federal / FBI (Federal Bureau of Investigation) sedang melakukan penyelidikan awal, dan belum memastikan kemungkinan adanya kejahatan rasial.

Setelah aksi pembunuhan itu, Hicks menyerahkan diri. Selanjutnya, dia didakwa atas kasus pembunuhan dan ditahan tanpa jaminan.

Baca Juga: Protes Agresi Israel di Gaza, Mahasiswa Tutup Perpustakaan Universitas New York

Namun, keputusan untuk menentukan hukuman mati tersebut akan ditentukan pada sidang Ahad, 6 April mendatang, kata Candy Clark, asisten Administrasi Jaksa. (T/P4/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: AS Pertimbangkan Hapus HTS dari Daftar Teroris

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Asia
Asia
Internasional