Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

China Tegaskan Hak-Hak Palestina setelah UU Hukuman Mati Disahkan

Rudi Hendrik Editor : Sri Astuti - Jumat, 3 April 2026 - 23:16 WIB

Jumat, 3 April 2026 - 23:16 WIB

12 Views ㅤ

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning. (Foto: Mao Ning)

Beijing, MINA – China pada Jumat (3/4) menyerukan perlindungan hak-hak Palestina setelah Israel menyetujui rancangan undang-undang yang mengizinkan eksekusi terhadap warga Palestina yang dihukum karena tuduhan teror atas serangan mematikan.

Berdasarkan undang-undang baru yang disahkan oleh parlemen Israel pada Senin (30/3), warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan dihukum oleh pengadilan militer karena melakukan serangan mematikan yang diklasifikasikan sebagai “terorisme”, akan menghadapi hukuman mati sebagai hukuman standar.

“Hak-hak hukum rakyat Palestina harus dihormati dan dilindungi,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning, ketika ditanya tentang rancangan undang-undang tersebut pada konferensi pers Jumat.

“Kami juga berharap pihak-pihak terkait akan menghentikan tindakan yang meningkatkan ketegangan dan memperburuk konflik,” katanya, tanpa menyebut nama Israel.

Baca Juga: Afghanistan Tolak Laporan PBB yang Tunjukkan Peningkatan Budidaya Tanaman Opium Empat Kali Lipat

“China percaya bahwa setiap undang-undang harus memenuhi prinsip-prinsip hukum seperti kesetaraan dan keadilan dan tidak boleh diskriminatif berdasarkan etnis, agama, kewarganegaraan, atau pandangan politik,” tambah Mao.

Sejumlah negara telah mengkritik rancangan undang-undang tersebut, yang didukung oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

PBB menyatakan pada Selasa (31/3) bahwa penerapan RUU baru tersebut di wilayah Palestina yang diduduki akan merupakan kejahatan perang.

Menteri Luar Negeri Arab Saudi, Mesir, Yordania, Indonesia, Pakistan, Qatar, Turkiye, dan Uni Emirat Arab juga mengecam RUU tersebut dalam pernyataan bersama pada Kamis (2/4).

Baca Juga: Australia Wacanakan Pemasangan Tombol Darurat di Kantor Anggota Parlemen

“Undang-undang ini merupakan eskalasi yang berbahaya, terutama mengingat penerapannya yang diskriminatif terhadap tahanan Palestina, dan menekankan bahwa tindakan tersebut berisiko semakin memperburuk ketegangan dan merusak stabilitas regional,” bunyi pernyataan tersebut.

Uni Eropa juga mengkritik RUU tersebut, tetapi Amerika Serikat telah menyatakan dukungannya terhadap “hak kedaulatan Israel untuk menentukan hukumnya sendiri.”

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Afghanistan Serukan Tindakan terhadap Produksi Narkoba di Pakistan

Rekomendasi untuk Anda