Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komite PBB Kecam UU Hukuman Mati Israel yang Dinilai Diskriminatif terhadap Warga Palestina

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:03 WIB

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:03 WIB

48 Views ㅤ

Sidang di kantor PBB (foto: Saudi Gazette)

Jenewa, MINA — Komite Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial mengecam keras undang-undang baru Israel yang membuka peluang penerapan hukuman mati terhadap warga Palestina, dengan menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk diskriminasi serius dan pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam pernyataannya, komite tersebut menyoroti bahwa aturan yang disahkan parlemen Israel itu memungkinkan pemberlakuan hukuman mati terhadap warga Palestina yang dituduh melakukan serangan, terutama melalui mekanisme pengadilan militer di wilayah pendudukan. Kebijakan ini dinilai memperluas penggunaan hukuman mati secara signifikan.

Komite PBB menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut berpotensi melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum, karena secara praktik hanya menyasar warga Palestina. Al-Jazeera melaporkan, Jumat (1/5).

Mereka juga mengingatkan Israel agar tetap mematuhi kewajibannya di bawah Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial yang telah diratifikasi sejak 1979.

Baca Juga: Hakim Prancis Selidiki Aduan Kejahatan Perang Tentara Israel di Lebanon

Selain itu, badan PBB tersebut mendesak Israel untuk mencabut kebijakan kontroversial tersebut dan memastikan perlindungan penuh terhadap hak-hak warga Palestina, termasuk hak atas proses hukum yang adil.

Komite juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk tidak mendukung kebijakan yang dinilai diskriminatif tersebut.

Undang-undang ini sebelumnya disahkan oleh parlemen Israel pada Maret 2026 dan menuai kecaman luas dari berbagai pihak. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri turut mengecam kebijakan tersebut dan menilai bahwa aturan itu melanggar hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa serta prinsip hak untuk hidup.

Polemik hukuman mati ini semakin memperburuk situasi di wilayah Palestina yang diduduki, di tengah meningkatnya kekerasan sejak konflik memanas pada 2023. []

Baca Juga: Wapres AS: Perundingan dengan Iran Ada Kemajuan, Tapi Belum Deal

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda