Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan mengirim tim pengawas ke Restoran Mamma Rosy, Kemang, Jakarta Selatan, atas keluhan pelanggan Muslim yang disuguhkan makanan mengandung daging babi.
“Saya akan turunkan tim pengawas ke lokasi,” kata Ketua BPJPH, Muhammad Aqil Irham, Senin (12/6), demikian keterangan yang diterima MINA.
Mamma Rosy terkenal sebagai restoran Italia yang menyajikan hidangan homemade ala Italia di Kemang, Jakarta Selatan. Restoran ini tengah disorot usai komplain salah satu pembeli muslim yang mengaku disajikan makanan mengandung babi.
Kasus ini bermula setelah pengguna Instagram @armaclaydon (12/6) menuliskan komplainnya di Instagram terkait kesalahan pegawai Mamma Rossy yang memberikannya menu mengandung pork atau daging babi.
Baca Juga: Pemantauan Hilal Awal Ramadhan 1446 H Digelar di 125 Titik
Menurut M Aqil, restoran wajib memberikan keterangan tidak halal pada makanannya.
“Restoran wajib memberikan keterangan tidak halal. Agar konsumen terlindungi, aman,” ujar M Aqil.
Di samping itu, Restoran Mamma Rosy Indonesia telah menjatuhkan sanksi surat peringatan pertama (SP 1) kepada seorang karyawan dengan jabatan floor di bagian captain waiters. Hal itu karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran Pasal 11 (1.p), yaitu tidak memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada tamu sesuai bidang tugasnya.
M Aqil mengatakan, BPJPH Kemenag sudah melakukan kampanye mandatory halal pada Maret lalu. Sementara Oktober menjadi batas akhir kewajiban bersertifikat halal.
Baca Juga: Pelunasan Hari Keempat, lebih 32% Kuota Haji Reguler Sudah Terisi
“Sudah ada beberapa resto yang sudah berserfikat,” kata dia. (R/R8/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemenag Buka Kursus Baca Al-Qur’an dan Kitab Kuning pada Ramadhan 1446 H