Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan mengirim tim pengawas ke Restoran Mamma Rosy, Kemang, Jakarta Selatan, atas keluhan pelanggan Muslim yang disuguhkan makanan mengandung daging babi.
“Saya akan turunkan tim pengawas ke lokasi,” kata Ketua BPJPH, Muhammad Aqil Irham, Senin (12/6), demikian keterangan yang diterima MINA.
Mamma Rosy terkenal sebagai restoran Italia yang menyajikan hidangan homemade ala Italia di Kemang, Jakarta Selatan. Restoran ini tengah disorot usai komplain salah satu pembeli muslim yang mengaku disajikan makanan mengandung babi.
Kasus ini bermula setelah pengguna Instagram @armaclaydon (12/6) menuliskan komplainnya di Instagram terkait kesalahan pegawai Mamma Rossy yang memberikannya menu mengandung pork atau daging babi.
Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman
Menurut M Aqil, restoran wajib memberikan keterangan tidak halal pada makanannya.
“Restoran wajib memberikan keterangan tidak halal. Agar konsumen terlindungi, aman,” ujar M Aqil.
Di samping itu, Restoran Mamma Rosy Indonesia telah menjatuhkan sanksi surat peringatan pertama (SP 1) kepada seorang karyawan dengan jabatan floor di bagian captain waiters. Hal itu karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran Pasal 11 (1.p), yaitu tidak memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada tamu sesuai bidang tugasnya.
M Aqil mengatakan, BPJPH Kemenag sudah melakukan kampanye mandatory halal pada Maret lalu. Sementara Oktober menjadi batas akhir kewajiban bersertifikat halal.
Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan
“Sudah ada beberapa resto yang sudah berserfikat,” kata dia. (R/R8/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi