haji.jpg" alt="" width="259" height="194" />Jakarta, 10 Sya’ban 1438/6 Mei 2017 (MINA) – Tahap pertama pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah haji reguler ditutup Jumat (5/5), pukul 15.00 WIB. Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra mengatakan bahwa masih ada 14.129 jamaah haji yang belum melunasi BPIH reguler.
“Jamaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH pada pelunasan tahap I berjumlah 188.389 atau 93.02%. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan membuka pelunasan BPIH Reguler tahap II pada 22 Mei sampai 2 Juni mendatang,” ujarnya di Jakarta, Jumat (5/5).
Ia menambahkan, bagi calon jamaah haji dalam status cadangan yang sudah melakukan pelunasan sampai penutupan kemarin adalah 5.075 orang. Mereka baru bisa diberangkatkan jika terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kab/kota setelah pelunasan tahap kedua berakhir.
Berdasarkan rilis pers yang disiarkan Kementerian Agama (Kemenag), Keputusan Dirjen PHU No 140 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler 1438H/2017M mengatur bahwa jika hingga akhir pelunasan tahap pertama masih terdapat sisa kuota, maka pengisian sisa kuota dikembalikan kepada masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut:
Baca Juga: Menag Bertolak ke Saudi Bahas Operasional Haji 1446 H
Pertama, jamaah haji yang telah masuk pada tahap pertama atau seharusnya masuk dalam tahap pertama yang pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan sistem. Kedua, jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1437H/2016M yang sudah berstatus haji.
Ketiga, jamaah haji sebagai pendamping bagi jamaah haji lanjut usia minimal 75 tahun yang telah melunasi pada tahap I (bukan status cadangan) dan terdaftar pada provinsi yang sama sebelum 1 Januari 2015 serta memiliki hubungan keluarga. Keempat, jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah sesuai dengan ketentuan.
Dan kelima, jamaah haji lanjut usia dengan minimal usia 75 tahun dan satu orang pendamping yang sesuai dengan ketentuan.
“Penentuan pengisian penggabungan mahram dan lanjut usia sangat bergantung kepada sisa kuota pada masing-masing provinsi atau kabupaten/kota,” kata Nafit.
Baca Juga: Polisi Amankan Uang Rp150 M dari Kasus Judol
Keputusan Menteri Agama (KMA) No 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler (204.000) dan kuota haji khusus (17.000). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 202.518 untuk jemaah haji dan 1.482 untuk petugas haji daerah.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, jemaah haji Indonesia akan diberangkatkan dalam 2 gelombang. Gelombang I rencananya mulai diberangkatkan pada tanggal 28 Juli -11 Agustus 2017 langsung menuju Madinah. Adapun gelombang II, rencananya diberangkatkan pada tanggal 12 26 Agustus 2017 dengan tujuan Jeddah. (L/R08/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Polisi Tangkap Satu DPO Kasus Judol, Uang Rp5 M Diamankan