Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelunasan Tahap II Ditutup, Kuota Haji Reguler Tersisa 1.082

Admin - Jumat, 2 Juni 2017 - 20:41 WIB

Jumat, 2 Juni 2017 - 20:41 WIB

260 Views ㅤ

Jakarta, 7 Ramadhan 1438/2 Juni 2017 (MINA) – Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah haji reguler tahap II ditutup Jumat (02/06), pukul 15.00 WIB.

Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra mengatakan bahwa masih ada 1.082 jemaah haji yang belum melunasi BPIH reguler.

“Jemaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH pada pelunasan tahap I berjumlah 188.389 atau 93.02%, sehingga masih tersisa 14.129 kuota. Sampai pelunasan tahap II ditutup, baru ada 13.047 yang melunasi sehingga kuota tersisa 1.082,”  katanya di Jakarta, Jumat (02/06), demikian laman Kemenag melaporkan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

“Sisa kuota ini akan dimanfaatkan oleh jemaah cadangan yang sudah melunasi pada tahap I sesuai dengan daftar antrian di masing-masing provinsi,” sambungnya.

Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama

Menurut Fitrat, sebanyak 5.075 orang telah melakukan pelunasan BPIH dengan status sebagai jemaah cadangan. Mereka melunasi BPIH pada tahap I dengan catatan akan diberangkatkan jika masih ada sisa kuota pada penutupan pelunasan tahap kedua.

Ia menambahkan, provinsi dengan jumlah jemaah terbanyak yang belum melakukan pelunasan adalah Jawa Timur, yaitu 236 orang. Provinsi lainnya jumlah yang belum melunasi di bawah seratus, yakni Jawa Tengah sebanyak 96 orang, sementara paling sedikit adalah NTT, Sulut, Babel dan Gorontalo yang masing-masing tersisa 3 orang. Kuota jemaah haji yang sudah terserap habis adalah provinsi Jambi.

Adapun terkait kuota Tim Petugas Haji Daerah (TPHD), masih ada sisa sebanyak 463 orang. Ada tujuh provinsi yang sama sekali belum melakukan pelunasan TPHD, yaitu: Bengkulu, Jambi, Jawa Timur, NTT, Sulut, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Keputusan Menteri Agama (KMA) No 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 diperuntukkan buat kuota haji reguler (204.000) dan kuota haji khusus (17.000). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 202.518 untuk jemaah haji dan 1.482 untuk petugas haji daerah.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, jemaah haji Indonesia akan diberangkatkan dalam 2 gelombang. Gelombang I rencananya mulai diberangkatkan pada tanggal 28 Juli – 11 Agustus 2017 langsung menuju Madinah. Adapun gelombang II, rencananya diberangkatkan pada tanggal 12 26 Agustus 2017 dengan tujuan Jeddah. (T/R13/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Internasional
Indonesia
Indonesia