Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Belum Miliki Aturan Pemblokiran Media Sosial

Fauziah Al Hakim - Senin, 17 Juli 2017 - 14:19 WIB

Senin, 17 Juli 2017 - 14:19 WIB

177 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Pemerintah dinilai belum membuat aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang spesifik mengenai pemblokiran atas sebuah situs atau aplikasi berbasis elektronik. Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai, hal itulah yang menyebabkan pemblokiran kerap memunculkan kegaduhan dari pada penyelesaian tuntas.

“Pemerintah katanya akan bertindak tegas kepada Google, Facebook dan Twitter yang mangkir bayar  pajak, tapi hingga saat ini belum ada perangkat untuk memaksa. Termasuk dalam hal ini isu pemblokiran terhadap Telegram yang dianggap tidak membuat filter terhadap konten berbau radikalisme,” jelas Sukamta dalam rilisnya kepada Parlementaria, Senin (17/7).

Sukamta menjelaskan, menurut Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 40 ayat (2a), (2b) dan (6), pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

“Untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) tersebut diamanatkan pemerintah agar membuat peraturan pemerintah (PP). Saya kira, tanpa aturan yang jelas, secara teknis, pasti akan timbul masalah,” tegasnya..

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

Dengan belum adanya cara kerja pemblokiran yang jelas dan baku menurut Sukamta perlu adanya pembinaan terlebih dahulu. Pemblokiran bisa menjadi jalan terakhir setelah pembinaan dan peringatan sudah dilakukan tapi tidak mbawa hasil.

“Sebaiknya pemerintah menghindari asal main blokir sedangkan fiksasi belakangan, ini bisa mengancam kehidupan berdemokrasi di  negeri kita,” ujarnya..

Selain itu menurut Sukamta, isu pemblokiran situs jejaring asing ini mestinya menjadi momentum untuk mengembangkan industri IT nasional.

“Ini penting dilakukan supaya kita tidak bergantung kepada aplikasi asing, seperti China yang punya aturan ketat tetapi di sisi yang lain mendorong industri TI maju pesat,” tutur Sukamta. (T/R05/RS3)

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Khadijah
MINA Millenia
Indonesia
Indonesia