Jakarta, MINA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) secara resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2025 pada Selasa (4/2).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro dalam sambutannya menegaskan, pembangunan sumber daya manusia (SDM) pendidikan tinggi, sains, dan teknologi berdaya saing global merupakan prioritas pemerintah ke depan dalam visi Asta Cita Presiden-Wakil Presiden menuju Indonesia Emas 2045.
“Pendidikan tinggi memiliki peran penting dalam membentuk generasi yang inovatif, adaptif dan mampu menjawab tantangan zaman,” tegas Satryo.
Saat ini, Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi di Indonesia masih berada di angka 32%. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak anak muda Indonesia yang belum dapat menikmati pendidikan tinggi, salah satunya karena keterbatasan ekonomi. Melalui KIP Kuliah, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan APK tersebut dibarengi dengan mutu yang baik.
Baca Juga: Kebijakan Pembatasan LPG 3 Kg Dikritik, Masyarakat Terpencil Kesulitan Akses
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang menjelaskan bahwa Program KIP Kuliah didesain tidak hanya membantu biaya pendidikan, namun juga memberikan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa penerima manfaat.
Sejak 2020, tercatat penerima manfaat KIP Kuliah lebih dari 1,1 juta mahasiswa berbagai perguruan tinggi di Indonesia dengan setiap tahun rata-rata 200.000 mahasiswa baru menerima manfaat KIP Kuliah.
“Program KIP Kuliah sejak 2020 telah mendanai pendidikan lebih dari 1,1 juta mahasiswa di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Setiap tahun, rata-rata 200.000 mahasiswa baru menerima manfaat dari program ini,” ujar Togar.
Persyaratan dan Cara Pendaftaran
Baca Juga: Pengecer Kembali Diperbolehkan Jual LPG 3 Kg
Pendaftaran calon penerima KIP Kuliah 2025 dapat dilakukan oleh lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus tahun 2025, 2024 dan 2023.
Untuk menerima KIP Kuliah, lulusan SMA sederajat harus telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi baik melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), maupun Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi pada Program Studi yang terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Syarat pendaftaran dan proses penerimaan KIP Kuliah 2025 telah dipersiapkan dengan lebih baik, dengan memprioritaskan calon penerima dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat ekonomi sebagai berikut:
1. Pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;
2. Dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
Baca Juga: Cuaca Jakarta Turun Hujan Ringan Selasa Ini
3. Dari keluarga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; atau
4. Mahasiswa dari panti sosial/ panti asuhan.
Calon penerima yang tidak memenuhi salah satu dari keempat syarat ekonomi di atas dapat tetap mendaftar selama memenuhi persyaratan miskin/ rentan miskin sesuai dengan ketentuan dengan menyerahkan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 serta bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang valid dan resmi.
Semua calon penerima KIP Kuliah wajib memiliki akun pendaftaran KIP Kuliah. Calon penerima yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2025, dapat mengakses laman resmi KIP Kuliah yaitu https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dan mencermati persyaratan, jadwal dan mengikuti tahapan pendaftaran yang telah ditentukan.
Baca Juga: Kemlu Sampaikan Perkembangan Penanganan Penembakan WNI di Malaysia
Untuk pendaftaran akun di laman resmi KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.
Dengan dibukanya pendaftaran KIP Kuliah 2025, diharapkan semakin banyak generasi muda Indonesia yang dapat menempuh pendidikan tinggi dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ruang Pamer Museum Muhammadiyah Diresmikan, Wujud Pelestarian Sejarah dan Budaya