Beijing, 21 Rajab 1437/28 April 2016 (MINA) – Pemerintah Cina menghapuskan penyusunan undang-undang (UU) tentang makanan halal dari rencana kerja legislatif Cina tahun 2016 setelah melihat beragam reaksi publik ketika rencana tersebut dibuat.
Meski banyak yang meyakini hukum terkait produk halal akan membuat pemerintah sekuler memiliki otoritas terhadap isu agama, pada bulan Maret lalu, Legal Affair Office dari Dewan Negara telah mengumumkan bahwa Tingkok sedang mempelajari hukum terkait penyusunan produk halal.
Hal tersebut sudah direncanakan sejak beberapa tahun yang lalu, setelah Dewan Negara memberi tugas pada Komite Urusan Etnis dari Kongres Rakyat Nasional (NPC) untuk menyusun regulasi nasional terkait makanan halal pada tahun 2002, demikian laporan Halal Focus yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (28/4).
Komite tersebut juga menyarankan untuk mempercepat pengesahan UU tahun 2012 dan 2015. Mereka mengatakan bahwa UU harus berhubungan dengan persatuan nasional dan stabilitas sosial.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
UU tentang rencana produk halal tersebut juga ditentang oleh banyak cendikiawan, termasuk Xi Wuyi, seorang ahlis Marxisme di Chinese Academy of Social Science. Dia mengatakan bahwa UU tersebut melanggar prinsip pemisahan negaran dan agama.
Adapaun seorang pejabat dari departemen urusan agama daerah otonomi Xinjiang Uyghur menyebutkan, setidaknya ada 20 juta orang Tiongkok dari beberapa kelompok etnis minoritas yang mengkonsumsi makanan halal. Sehingga aturan nasional mengenai produk halal harus dicantumkan. (T/mar/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku