Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Didorong Tekan Prevalensi Perokok dengan Menaikan Cukai Tembakau Lebih Besar

Rana Setiawan - Kamis, 14 Desember 2023 - 15:44 WIB

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:44 WIB

14 Views

Ilustrasi.(Sumber: Dok. MINA)

Jakarta, MINA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI didorong untuk menaikkan tembakau/">cukai tembakau yang lebih besar, di atas 25%, karena dinilai lebih efektif untuk menekan prevalensi perokok di Indonesia, daripada kenaikan tembakau/">cukai tembakau rata-rata 10% per tahun.

Hal tersebut berdasarkan hasil survei pemantauan harga jual rokok tahun 2023 yang disampaikan pada acara Diseminasi Policy Brief yang digelar  di Aula Lantai 6 Gedung Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta, Rabu (13/12).

“Dengan menaikkan tarif cukai hasil tembakau dan menyederhanakan struktur tarif cukai secara konsisten dan meningkat setiap tahunnya, menjadi upaya mendorong kenaikan harga jual eceran dan menurunkan  keterjangkauan rokok oleh masyarakat, sehingga negara memperoleh manfaat yang optimal pada sektor ekonomi dan kesehatan,” kata Roosita Meilani Dewi, Kepala CHED ITB Ahmad Dahlan.

Beberapa lembaga pengendalian tembakau seperti Udaya Central, CHED ITBAD, TCSC IAKMI, MTCC Unimma dan TC IPM telah bekerjasama untuk melakukan survei pemantauan harga transaksi rokok di pasaran pada 81 kota/kabupaten dan mencatat temuan signifikan terkait penjualan rokok di Indonesia.

Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan

Menurut Roosita, delain menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE), upaya lain untuk menurunkan keterjangkauan rokok adalah dengan menetapkan harga transaksi pasar (HTP) 100% sama dengan harga jual eceran (HJE) minimum.

“Rekomendasi penting bagi Kemenkeu RI juga dilakukan penyederhanaan struktur tarif tembakau/">cukai tembakau dengan menggabungkan SKM/SPM I menjadi satu tarif dan SKM/SPM II menjadi satu tarif, serta SKT atau SPT I menjadi satu tarif tertinggi,” ujarnya.

Di Indonesia harga rokok di masyarakat masih rendah, beberapa titik penjualan seperti kios, retail modern, pasar tradisional, SPBU, terminal bus/stasiun kereta, dan pedagang asongan.

Sementara Mukhaer Pakkanna, Senior Advisor CHED ITB-AD, menyampaikan dalam sambutannya, harga rokok di Indonesia masih murah.

Baca Juga: AWG Gelar Dauroh Akbar Internasional Baitul Maqdis di Masjid Terbesar Lampung

Menurutnya, harga rokok yang rendah membuat Indonesia sejajar dengan negara-negara miskin dan berkembang termasuk dalam 15 negara dengan perokok terbanyak di dunia.

,Konsumsi rokok di Indonesia terus meningkat karena harga jual sangat rendah dan pergeseran perokok ke kelompok rokok dengan harga yang lebih murah, hal ini disebabkan jarak tarif cukai yang jauh antar golongan dalam satu jenis,” kata Mukhaer.

Sejalan dengan target RPJMN 2020-2024 untuk menurunkan persentase perokok di kalangan usia 10-18 tahun, evaluasi terhadap efektivitas regulasi kenaikan CHT dan Harga Rokok oleh Kementerian Keuangan menjadi langkah krusial.

Kepala Udayana Central, Putu Ayu Swandewi Astuti, menyampaikan, acara ini diselenggarakan dalam rangka
menyampiakan hasil survei pemantuan harga rokok secara nasional serta memberikan rekomendasi untuk kebijakan kedepan regulasi Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran Rokok.

Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia

Data hasil survei menunjukkan terdapat 11.062 bungkus rokok akan disajikan kepada publik, kementerian/lembaga pemerintah, dan media, dengan tujuan memberikan informasi tentang masih rendahnya cukai dan harga rokok di pasaran.

“Sebagai upaya untuk menyampaikan informasi yang komprehensif mengenai fakta dan strategi pengendalian tembakau di Indonesia, acara tersebut mengundang para pemangku kebijakan, lembaga pengendalian tembakau, dan media,” pungkasnya.

Acara ini diawali dengan penyampaian sambutan Prof. Widodo Muktiyo (Pimpinan Majelis Diktilitbang PP  Muhammadiyah) dan Lily S. Sulistyowati (Konsultan Vital Strategies Indonesia).

Dalam diskusi yang dimoderatori oleh Kiki Soewarso (Peneliti TCSC IAKMI) berjalan secara dinamis, paparan diseminasi hasil diberikan tanggapan dari para pakar dan pemangku kebijakan diantaranya Arie Kusuma (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KEMENKEU RI), Sarno (BKF, KEMENKEU RI), Eva Susanti (Direktur P2PTM, KEMENKES RI), dan Nancy Dian Anggraeni (Deputi III Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan, KEMENKO PMK).

Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris

Harga Rokok di Pasaran Masih Rendah

Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) rokok oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi fokus utama dalam upaya pengendalian tembakau di Indonesia.

Kegiatan pemantauan HTP dilakukan tiga kali setahun di seluruh wilayah Indonesia, mengacu pada regulasi yang diatur oleh PMK 192 Tahun 2021 dan PER DIR 16 Tahun 2022.

DJBC membandingkan HTP dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum dalam pita cukai, dengan persyaratan HTP minimal 85% dari HJE. Penyesuaian pita cukai hasil tembakau pada setiap kemasan rokok juga diakomodir oleh regulasi, seperti yang diterbitkan dalam PMK tahun 2022.

Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina

Diharapkan, regulasi kenaikan tarif cukai hasil tembakau dan HJE yang diperbarui setiap tahun dapat mengurangi aksesibilitas rokok, terutama bagi anak-anak dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Hasil Survei Pemantauan Nasional Harga Jual Rokok Tahun 2023 yang dilakukan oleh lembaga pengendalian pada 6 titik penjulan (point of sales/POS) pada 81 kota/kabupaten di Indonesia terkumpul data sebanyak 11.062 bungkus rokok, berdasarkan data tersebut menunjukan bahwa distribusi rokok terbanyak terdapat pada pasar modern (25,28%) dan paling sedikit pada pedagang kaki lima (10,79%).

Jenis rokok yang paling dominan adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan persentase 68,87%. Rata-rata harga transaksi pasar POS, dengan harga tertinggi untuk SKM, SKT, dan SPM terdapat di SPBU, sedangkan untuk SPT terdapat di PKL.

Data menunjukkan harga rokok di pasaran masih rendah dengan rata-rata harga Rp.1.487.

Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga

Kenaikan harga tidak merata di semua jenis rokok, bahkan harga Sigaret Kretek Mesin kategori 2 (SKM II) mengalami penurunan sebesar 0,1% dan penurunan harga paling tinggi terlihat pada Sigaret Kretek Tangan dan Sigaret Putih Tangan Kelas III (SKT/SPT III) sebesar 5,5%.

Mayoritas kemasan rokok berisi 12 sebanyak 38.92% dominan pada SKM dan SKT.

Sebanyak 59,76% rokok dijual di bawah HJE, dan terdapat variasi signifikan dalam selisih harga antara HTP per batang dan HJE.

Fakta lain adalah tertutupinya PHW pada bungkus rokok oleh pita cukai pada rokok SKM sebanyak 89,60%, ini menjadi catatan penting bagi kementrian kesehatan untuk turut memantau fakta PHW pada bungkus rokok.

Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terwujud?

Sedangkan fakta tarif cukai didapati bahwa beberapa rokok memiliki tahun pajak di bawah tahun 2023, menandakan adanya potensi ketidaksesuaian regulasi.(R/R1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan

Rekomendasi untuk Anda

MINA Health
Tausiyah