Pengaruh Rokok bagi DNA Keturunannya

Oleh Bahron Ansori, wartawan MINA

Stephen Carr Leon yang pernah meneliti tentang pengembangan kualitas hidup orang Israel atau orang Yahudi. Hasil penelitian dai dan beberapa ahli mengatakan tentang genetika dan DNA yang meyakinkan bahwa nikotin akan merusak sel utama yang ada di otak manusia yang dampaknya tidak hanya kepada si , tapi juga akan memengaruhi gen atau keturunannya.

Pengaruh yang utama adalah dapat membuat orang dan keturunannya menjadi bodoh atau dungu. Jadi sekali lagi, jika penghasil rokok terbesar di dunia ini adalah orang Yahudi, namun yang merokok, bukan orang Yahudi. Ironis sekali. Siapakah yang kemudian menjadi konsumen asap-asap rokok buatan Zionis itu? Anda, orangtua Anda, atau anak Anda?

Siapa yang meneliti dengan baik perkataan ulama, pasti akan menemukan hukum rokok itu haram, begitu menurut pendapat para ulama mazhab, termasuk ulama mazhab panutan mayoritas muslim di negeri ini; ulama Syafi’iyah.

Hanya, pendapat  sebagian kyai saja (maaf) yang doyan rokok tidak berani mengharamkan sehingga ujung-ujungnya mengatakan makruh atau mubah. Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarah Riyadhus Sholihin dan Al Adzkar serta bukunya yang lain menjelaskan tentang keharaman Ulama Syafi’iyah lain yang mengharamkan rokok adalah Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya.

Perkataan ulama mazhab terkait rokok

Qalyubi (ulama mazhab Syafi’i wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid-I, hal. 69, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekali pun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya.”

Ulama mazhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun mengharamkannya. Artinya para ulama mazhab menyatakan rokok itu haram. (Kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa Tadkhin’/Hukum Islam dalam masalah jenggot dan rokok) disusun oleh Syaikh ‘Ali Ha-san ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah terbitan Al Maktabah Al Islamiyah hal. 42-44.

Beberapa dalil haramnya rokok

Di antara alasan haramnya rokok adanya dalil-dalil sebagai berikut. Allah SWT  berfirman,

وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ…

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”  (Qs. Al Baqarah: 195).

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.“ (Qs. An Nisaa: 29).  Oleh karenanya, wajib bagi setiap mukmin dan mukminah untuk menjauhi apa yang Allah haramkan dan apa yang menimbulkan bagi agama, diri dan badannya.

Alasan dalil di atas, karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, rusaknya pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi).

Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wassallam  bersabda, “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudorot) kepada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).

Dalam hadis di atas, dengan jelas dilarang bagi setiap muslim memberi mudorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini.

Sanggahan pada pendapat makruh dan boleh sebagian orang (bahkan ada ulama yang berkata demikian) berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan firman Allah SWT, “Dialah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.”  (Qs. Al Baqarah: 29).

Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang dijadikan bahan rokok. Namun, dalil itu tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak.

Merokok adalah kebiasaan buruk, kesalahan yang terus-menerus, dan tabiat jelek yang dilakukan oleh banyak orang. Merokok berbahaya bagi badan, menyia-nyiakan harta, tidak menyehatkan bahkan merusak akal pikiran. Namun kita lihat orang-orang bisa bertahan melakukannya hari demi hari, bahkan berganti bulan dan tahun. Kita saksikan ada seseorang yang bertahan dengan kebiasaan buruk ini begitu lama.

Tahukah Anda, bahwa rokok itu sangat berbahaya. Ia adalah racun yang mematikan. Bukan saja bahaya bagi diri sendiri tapi juga sangat berbahaya bagi orang lain. Orang-orang yang merokok tahu persis akan bahaya ini. Karena sedikit-banyak mereka merasakan dampak dari rokok yang mereka hisap. Mereka sudah merasakan dampak tersebut dalam waktu yang lama. Namun anehnya, mereka tetap enggan bersungguh-sungguh berhenti darinya.

Allah telah menganugerahkan kita agama Islam. Agama yang agung dan penuh keberkahan. Islam datang untuk menjaga akal manusia, badan mereka, dan juga menjaga harta dan agama. Berkebalikan dari itu, aktivitas merokok merusak hal-hal yang dijaga Islam tersebut. Hal itu tampak jelas ketika kita membaca buku-buku karya ulama atau risalah pendek yang mereka tulis. Di dalamnya terdapat penjelasan yang terang bagi orang awam dan arahan bagi orang yang menyimpang.

Bagi orang-orang yang mempelajari kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip syariat dari Al Quran dan sunnah, tidak diragukan lagi, mereka pasti mengetahui keharaman rokok. Karena rokok memiliki bahaya yang besar dan dosa yang wajib dijauhi. Bagi para perokok, hendaknya mereka takut kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Bertaubat kepada-Nya. Menjauhi dan meninggalkan kebiasaan mereka yang buruk itu.

Allah Tabaraka wa Ta’ala menjelaskan tentang kandungan syariat yang Dia perintahkan Rasul-Nya untuk menjelaskannya adalah

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ

“Dan (Rasul itu) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”  (Qs. Al-A’raf: 157).

Rokok, dengan persaksian para perokok sendiri adalah sesuatu yang buruk, bukan sesuatu yang baik. Rokok dapat membunuh seseorang, membunuh secara perlahan dan bertahap. Dalam sebuah penelitian dikatakan, di antara penyebab kematian yang paling utama adalah rokok. Diterangkan bahwasanya lebih dari 500 juta orang mati setiap tahunnya disebabkan oleh rokok.

Kita bersama tidak meragukan lagi bahwa para perokok dengan aktivitas merokok yang mereka lakukan telah menjatuhkan diri mereka dalam kebinasaan. Kebinasaan dalam kesehatan, harta, badan, bahkan istri dan anak-anaknya pun mendapatkan bahaya sebagai perokok pasif.

Di antara prinsip agung agama kita sabagaimana yang dijelaskan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh berbuat sesuatu yang memberikan mudharat (bahaya) pada diri sendiri dan orang lain.”

Rokok mengabaikan prinsip yang agung ini. Rokok itu 100% bahaya dan mudharat, tidak ada manfaatnya sama sekali. Allah Tabaraka wa Ta’ala telah mengharamkan khamr, sebagaimana dalam firman-Nya,

وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

“Dan dosa keduanya (khamr dan judi) lebih besar dari manfaatnya.” (Qs. Al-Baqarah: 219).

Artinya, keduanya diharamkan karena bahayanya lebih besar dari manfaatnya. Bagaimana dengan rokok yang sama sekali tidak bermanfaat, 100% mudharat?

Ketahuilah, merokok itu adalah perbuatan menyia-nyiakan harta. Ada seseorang perokok yang memiliki usia sebagai perokok aktif selama tujuh tahun, ia menghitung-hitung uang yang ia habiskan untuk membeli rokok selama tujuh tahun mencapai 150 juta rupiah. Dari Abu Barzah Al-Aslami, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ

 “Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.”  (HR. Tirmidzi no. 2417, dari Abi Barzah Al Aslami. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Apa yang akan dijawab oleh seorang perokok kelak pada hari kiamat. Ketika ia ditanya bagaimana ia membelanjakan hartanya? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menyebarkan desas-desus, banyak bertanya (yang tidak manfaat), dan menyia-nyiakan harta. Tidak diragukan lagi, membeli rokok adalah perbuatan yang nyata dalam menyia-nyiakan harta.

Wajib bagi seorang muslim untuk bertakwa kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala dalam menjaga diri, keluarga dan hartanya. Juga dalam menjaga akal dan agamanya. Wajib bagi setiap muslim menjaga hal-hal tersebut dengan penjagaan yang sempurna.

Hendaknya mereka benar-benar mewaspadai hal-hal yang bisa melalaikan mereka dari penjagaan tersebut. Harta yang dihabiskan untuk membeli rokok, kemanakah ia pergi? Perusahaan apa yang memproduksi rokok tersebut? Kebanyakan perusahaan rokok adalah perusahaan milik orang-orang Yahudi.

Lalu, bertambahlah kerugian yang dilakukan oleh para perokok. Mereka telah memberi mudharat pada harta, kesehatan, badan, ditambah mereka mengirimkan uang-uang mereka ke dalam saku-saku orang-orang Yahudi. Oleh orang Yahudi keuntungan itu digunakan untuk membantai saudara sesama muslim kita di Palestina. Masih tegakah engkau wahai para perokok?

Semoga nasehat singkat ini bisa menjadi jalan hidayah bagi saudara sesama muslim di manapun yang masih merokok untuk segera berhenti semata-mata hanya karena mengharap ridha dari Allah Ta’ala, wallahua’lam.(A/RS3/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Bahron Ansori

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.