Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Diminta Gali Potensi Energi di Jalur Api

Rendi Setiawan - Kamis, 3 Agustus 2017 - 10:32 WIB

Kamis, 3 Agustus 2017 - 10:32 WIB

168 Views

(dok. Parlementaria)

(dok. Parlementaria)

Jakarta, MINA – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto meminta Pemerintah untuk memanfaatkan potensi energi yang ada guna mencapai Kedaulatan energi, yaitu dengan mendorong geologi Indonesia yang berada di jalur gunung api atau sering disebut “Ring of Fire“.

“Kondisi tersebut membuat Indonesia dianugerahi potensi sumber daya panas bumi yang sangat melimpah,” ujar Agus dalam Pameran Geothermal di JCC, Rabu, (2/8). Demikian keterangan pers yang diterima MINA, Kamis (3/8).

Menurut data Kementerian ESDM, potensi sumber daya panas bumi Indonesia hampir 30 Giga Watt (GW) dan terdistribusi di 330 titik potensi dengan keberadaan 127 gunung api di seluruh nusantara. Tetapi potensi tersebut baru termanfaatkan sekitar 5 persen dari total potensi yang ada atau sekitar 1500 Mega Watt.

“Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia harus mendorong pengembangan Panas Bumi untuk kemaslahatan bersama sehingga kedaulatan energi dapat terwujud,” kata Agus.

Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan

Agus menegaskan, potensi panas bumi di Indonesia yang melimpah itu harus dapat dikelola sesuai dengan amanat UUD 1945 yang menyatakan, segala sumber daya yang ada di dalam bumi Indonesia dikelola oleh negara dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat Indonesia.

“Berdasarkan hal tersebut maka DPR dan pemerintah merevisi UU tentang Panas Bumi No.27 tahun 2003 menjadi UU No. 21 Tahun 2014 yang telah mengatur pemanfaatan Panas Bumi untuk kepentingan bersama,” katanya.

Dia menambahkan, UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi telah melahirkan beberapa gagasan penting untuk mendorong pencapaian target pemerintah tahun 2025, antara lain menghilangkan istilah pertambangan dalam kegiatan Panas Bumi, kewenangan Menteri dalam izin Panas Bumi dan mekanisme penugasan langsung kepada Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendapatkan Wilayah Kerja (WK) Panas Bumi.

Agus mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, pemerintah juga telah mengeluarkan PP No. 7 Tahun 2017 Tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang mengenalkan konsep Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) kepada Badan Usaha yang memiliki potensi atau ketertarikan melakukan pengembangan panas bumi.

Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia

Lelang WK Panas Bumi tidak berdasarkan harga tetapi pada program kerja dan kemampuan keuangan untuk mendapatkan WK Panas bumi. (R/R06/RS1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
MINA Health
Gedung MUI di Jakarta Pusat
Indonesia