Jakarta, 2 Rajab 1437/11 April 2016 (MINA) – Pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai langkah untuk memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia. Kementerian Koordinator Perekonomian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus melakukan langkah sinergis untuk mendorong kementerian teknis dan instansi terkait lainnya untuk bersama-sama memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia.
Salah satunya terkait dengan survey tahunan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business, EODB) yang dilaksanakan oleh Bank Dunia.
Kepala BKPM Modal Franky Sibarani menyampaikan bahwa salah satu langkah penting dalam proses perbaikan kemudahan berusaha adalah melakukan deregulasi kebijakan dan menyosialisasikannya kepada responden dan masyarakat.
“Perbaikan yang akan dilakukan oleh pemerintah adalah menyesuaikan 40 peraturan, dari rencana tersebut 29 peraturan telah disesuaikan,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada Miraj Islamic News Agency (MINA), Senin (11/4).
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Menurut Franky, perbaikan yang dilakukan diharapkan meningkatkan partisipasi pelaku usaha dalam negeri dalam perekonomian nasional, peningkatan ekspor dan penciptaan lapangan kerja.
“Berbagai upaya berkelanjutan ini pada akhirnya bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat luas. Perbaikan kemudahan berusaha melalui penyederhanaan perizinan merupakan bagian dari Nawa Cita Presiden,” jelasnya.
Lebih lanjut Franky mengemukakan bahwa upaya pemerintah untuk melakukan perbaikan kemudahan berusaha dilakukan terutama untuk meningkatkan partisipasi pelaku usaha dalam negeri sekaligus mengakselerasi pertumbuhan perekonomian nasional.
“Perbaikan dilakukan secara fundamental dengan melihat proses end to end untuk lebih memudahkan/menyederhanakan prosedur, mempercepat waktu penyelesaian perizinan dan nonperizinan, serta efisiensi biaya dalam melakukan kegiatan usaha,” sebutnya.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
BKPM hari ini berinisiatif melaksana6kan kegiatan Dialog Investasi “Perbaikan Kemudahan Berusaha, Untuk Siapa?” di Jakarta dengan menghadirkan pembicara dari Kementerian Koordinator Perekonomian, BKPM, Pengamat EKonomi dan Perwakilan Asosiasi Pengusaha.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan perspektif dari stakeholder terkait dengan perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan oleh pemerintah.
Salah satu indikator EODB yakni memulai usaha, pemerintah telah melakukan berbagai perbaikan diantaranya kalau dulu membutuhkan 13 prosedur, dengan lama 48 hari serta biaya Rp 5,7 juta, maka setelah perbaikan yang dilakukan nantinya akan dipangkas menjadi maksimal menjadi 7 prosedur, 10 hari dan biaya Rp 2,7 juta.
Staf Ahli Menteri Perekonomian Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional Kementerian Koordinator BIdang Perekonomian Bambang Adi Winarso menjelaskan bahwa pemerintah juga telah menciptakan website tersebut adalah http://eodb.ekon.go.id/ yang memuat segala informasi terkait perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah. (L/P010/R05)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)