Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Minta Penyebaran Ajaran Komunisme Diselesaikan Secara Hukum

Rana Setiawan - Rabu, 11 Mei 2016 - 11:44 WIB

Rabu, 11 Mei 2016 - 11:44 WIB

395 Views

Seskab Pramono Anung didampingi Jaksa Agung Prasetyo memberikan keterangan pers (10/5). (Foto: Humas/Agung/Setkab)

Jakarta, 4 Sya’ban 1437/11 Mei 2016 (MINA) – Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 66 yang mengatur larangan faham-faham komunisme dan pembubaran PKI sampai saat ini masih berlaku. Penegasan ini disampaikan terkait maraknya penyebaran ajaran komunisme akhir-akhir ini.

“Beberapa waktu terakhir ini muncul lagi ajaran komunisme dan pemerintah ingin menegaskan posisinya bahwa aturan hukum dan ketentuannya masih berlaku,” kata Pramono kepada wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/5) petang, demikian keterangan pers Setkab yang diterima Mi’raj islamic News Agency (MINA).

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti juga menyebutkan, dia bersama dengan Jaksa Agung, Kepala BIN, dan Panglima TNI yang diwakili oleh Kasad telah dipanggil oleh Presiden, Selasa (10/5) siang, terkait maraknya kembali masalah komunisme ini.

Menyikapi maraknya aktivitas dan beberapa atribut yang menunjukkan identitas PKI ataupun komunisme yang belakangan ini meningkat, Presiden sudah memberikan arahan yang jelas, kata Kapolri.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

“Sekarang sudah banyak kaos bergambar palu arit. Ada juga merchandise yang dijual yang bersimbol seperti itu, disamping kegiatan-kegiatan lain yang menyiratkan dugaan kepada masyarakat bahwa komunisme akan bangkit kembali. Karena itu Bapak Presiden sudah menegaskan untuk menggunakan pendekatan hukum,” jelas Kapolri.

Sebagaimana disampaikan oleh Seskab Pramono Anung, Kapolri menegaskan bahwa Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 sampai sekarang masih berlaku. “Di situ ada pembubaran PKI, larangan komunisme dan larangan penyebaran dan menyebarkan faham-faham komunisme, leninisme, dan marksisme. Ini tadi disampaikan oleh Bapak Presiden,” kata Badrodin.

Kapolri menegaskan, pendekatan yang diberlakukan adalah hukum karena Tap MPRS masih berlaku dan ada Undang-Undang Nomor 27 tahun 1996 tentang perubahan pasal 107 KUHP dengan 6 tambahan, di antaranya adalah larangan terhadap kegiatan dalam bentuk apapun yang menyebarkan atau mengembangkan faham komunisme, leninisme, dan marxisme.

“Kami sudah memberikan arahan kepada seluruh jajaran untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap kegiatan-kegiatan yang diduga mengandung ajaran komunisme, baik itu menyiarkan ataupun mengembangkan dalam bentuk atribut, kaos atau simbol-simbol, juga film yang mengajarkan komunisme,” ujar Kapolri.

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Menurut Badrodin, Presiden Jokowi mmerintahkan Kapolri, Jaksa Agung dan aparat penegak hukum lainnya untuk sepaham dalam  masalah yang berkaitan dengan proses penegakan hukum ini, dan pengawasannya nanti di lapangan akan dibantu oleh TNI. (L/R05/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Kolom
Sosok
Indonesia
Kolom
Kolom