Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Siapkan Cara Hentikan Peredaran Ponsel Ilegal

habibi - Ahad, 9 April 2017 - 10:38 WIB

Ahad, 9 April 2017 - 10:38 WIB

317 Views ㅤ

(Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Foto: Kemenperin/MINA)

(Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Foto: Kemenperin/MINA)

Jakarta, 9 April 2017/12 Rajab 1438 (MINA) – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian ikut berperan aktif dalam menghambat impor dan memberantas peredaran telepon seluler (ponsel) ilegal sebagai upaya untuk melindungi industri dan keamanan konsumen dalam negeri.

“Kami berencana melakukan kerja sama dengan Qualcomm untuk mengidentifikasi ponsel yang akan masuk maupun telah ada di Indonesia,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Sabtu (8/4) kemarin.

Ia menambahkan, salah satu caranya adalah dengan memantau seluruh ponsel dengan proses wajib pendaftaran tipe dan nomor identitas produknya. Pengidentifikasian tersebut dimulai dari pemeriksaan nomor yang tercantum pada International Mobile Station Equipment (IMEI) di dalam perangkat ponsel.

Berdasarkan perhitungan Qualcomm, ponsel ilegal yang beredar di Indonesia berpotensi menghilangkan pendapatan negara sebesar 20 persen karena tidak ada pajak yang dipungut.

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

Sementara itu, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan mengungkapkan, perangkat ponsel ilegal yang beredar kian marak seiring dengan peningkatan kebutuhan teknologi di masyarakat.

“Kita pelajari kemungkinan kontribusi pemerintah untuk menghadapi pertumbuhan teknologi tersebut. Sebagai produsen chipset untuk smart device, Qualcomm memiliki akses pusat data untuk IMEI di seluruh dunia. Qualcomm sudah punya pengalaman di Turki, di mana bisa meningkatkan penerimaan negara dari ponsel,” katanya.

Dengan jumlah penduduk terbanyak di ASEAN, saat ini Indonesia menjadi pasar terbesar bagi perusahan ponsel dunia. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, jumlah pelanggan telekomunikasi seluler di Indonesia meningkat sebesar empat kali lipat, dari 63 juta menjadi 211 juta pelanggan.

Diperkirakan jumlah telepon selular yang beredar di Indonesia pada saat ini sebanyak 300 juta unit atau melebihi penduduk Indonesia sendiri yang berjumlah sekitar 250 juta jiwa. Untuk itu, menurut Putu, dari sisi pemerintah dan industri harus mempunyai sikap. Dalam hal ini, Kemenperin akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta pihak berwenang lainnya. (L/R08/RE1)

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Palestina
Palestina