Jakarta, MINA – Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: HK.201/4/15/DRJD/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022.
“Ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat supaya dapat mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan kami menerapkan kebijakan,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen.Pol. Drs. Firman Santyabudi, Kamis (22/4).
Ia mengatakan, dengan prediksi sebanyak angka 23 juta kendaraan roda empat yang digunakan pada masa mudik tahun ini di jalan tol, kondisi tersebut membuat rasio jumlah kendaraan pada angka 1,8. Hal itu diperkirakan menyebabkan kendaraan tersebut dalam keadaan tidak bisa bergerak.
Upaya yang akan dilakukan untuk mengatasi tersebut, kata Firman, yakni ganjil genap dan sistem satu arah yang dilakukan bersamaan. Kebijakan tersebut rencananya akan berlaku pada 28 April hingga 1 Mei 2022.
Baca Juga: Industri Farmasi Didorong Daftar Sertifikasi Halal
Pada Kamis (28/4) mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB berlaku ganjil genap dan sistem satu arah mulai dari kilometer 47 Tol Jakarta-Cikampek (arah Cikampek) sampai dengan kilometer 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
Lalu pada Jumat (29/4) pada pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB mulai dari kilometer 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai kilometer 414.
Lalu pada Sabtu (30/4), rekayasa lalu lintas tersebut akan diberlakukan mulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB mulai dari kilometer 47 sampai dengan kilometer 414. Selanjutnya pada Ahad (1/5) akan dilakukan mulai pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB mulai dari kilometer 47 sampai dengan kilometer 414.
Sementara untuk arus balik, sistem satu arah dan ganjil genap berlaku mulai 6-8 Mei 2022. Pada Jumat ( 6/5/2022 ) akan diberlakukan pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB mulai dari kilometer 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga kilometer 47 Tol Jakarta-Cikampek (arah Jakarta).
Baca Juga: Cuaca Jakarta Cenderung Mendung, Sebagian Hujan Ringan Sore Hari
Kebijakan ganjil genap dan satu arah ini tidak berlaku untuk mobil barang pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor atau impor menuju dari dan ke pelabuhan laut.
“Khususnya kendaraan yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, peternakan, pupuk, hantaran pos dan uang, bahan makanan pokok, serta pengangkut sepeda motor mudik atau balik gratis,” kata Firman. (T/R6/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag Akan Buka Fakultas Kedokteran di Universitas PTIQ