Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Transisi Sudan Setuju Serahkan Mantan Presiden Sudan ke Pengadilan Kriminal Internasional

Sidik Mustaqim - Kamis, 13 Februari 2020 - 05:58 WIB

Kamis, 13 Februari 2020 - 05:58 WIB

1 Views ㅤ

 

Khartoum.MINA. Pemerintah Transisi Sudan dan kelompok-kelompok bersenjata di Darfur telah sepakat untuk mengekstradisi Presiden Omar al-Bashir yang digulingkan  oleh rakyatnya pada akhir 2018 yang dituduh  telah melakukan kejahatan perang  di beberapa tempat di sana, kepada Pengadilan Kriminal Internasional.

Kesepakatan itu dicapai hari Selasa (11/2) setelah   negosiasi yang cukup sulit sejak Agustus 2019 untuk mencari pola kesepakatan antara pemerintah dan Transisi Sudan dengan Kelompok Militan, yang dimediasi oleh Ketua Tim Mediasi dari Sudan Selatan yang juga penasihat Presiden Salva Kiir untuk urusan keamanan, Tut Qalwak, yang dilaksanakan di Ibu Kota Sudan Selatan, (Juba).

Baca Juga: [POPULER MINA] Runtuhnya Bashar Assad dan Perebutan Wilayah Suriah oleh Israel

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Dewan Transisi Sudan, dan juga utusan Pemerintah yang bertanggung jawab atas perdamaian di Darfur, Mohammed Hassan Osman al-Ta’ishi, tentang 4 mekanisme  perjanjian untuk mencapai keadilan di Darfur, diantaranya penangkapan bagi penjahat  perang yang Ada di Darfur untuk diserahkan ke Pengadilan Kriminal Internasional.

“Kami telah sepakat untuk membawa surat perintah penangkapan terhadap mereka yang mempunyai kasus di Darfur, untuk diserahkan ke Pengadilan Kriminal Internasional karena kami tidak dapat mencapai keadilan,” katanya.

Mohammed Hassan Osman al-Ta’ishi, jugs mengatakan, “kita tidak bisa melarikan diri dari kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan terhadap orang tak bersalah di Darfur dan daerah lainnya. Tanpa kehadiran orang-orang yang diperintahkan ditangkap di depan Pengadilan Kriminal Internasional, kami tidak dapat mencapai keadilan, karena itu kami sepakat untuk menyerahkan mereka ke pengadilan,” tambahnya.

Dia Juga mengumumkan, pengadilan khusus untuk Kejahatan Darfur telah disepakati, dan dipercayakan untuk menyelidiki dan melakukan persidangan, termasuk pengadilan pidana serta menyetujui mekanisme lain seperti keadilan tradisional dan masalah yang terkait dengan kebenaran dan  rekonsiliasi. 

Baca Juga: Wabah Kolera Landa Sudan Selatan, 60 Orang Tewas

Dia menjelaskan,pemerintah
yakin salahsatu hasil dari slogan Revolusi, adalah menciptakan rasa keadilan dan keamanan serta menjalankan prinsip hukum-hukum sesuai dengan konstitusi dan kesepakatan bersama.

Kklomite bersama saat ini sedang bekerja pada perumusan masalah yang berkaitan dengan Pengadilan Khusus di Darfur dan peradilan nasional untuk mengisi kekosongan keadilan transisi.

Mahkamah Pidana Internasional, yang berbasis di Den Haag, mengeluarkan surat pada 2009 dan 2010 berisi diantaran dua surat  tersebut, perintah penangkapan terhadap Mantan Presiden Sudan (Omar Bashir) dan Mantan Menteri Pertahanan, Abd al-Rahim Muhammad Husain serta Ahmed Harun dan seorang pemimpin Milisi Ali Kushayb dari  Kordofan Utara.

Tugas utama Pemerintahan Transisi Sudan saat ini, diantaranya menciptakan perdamaian, serta memelihara stabilitas negara.
(L/B02/RS1)

Baca Juga: Kedubes Turkiye di Damaskus Kembali Beroperasi setelah Jeda 12 Tahun  

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Timur Tengah
Afrika