Beijing, 8 Safar 1436/1 Desember 2014 (MINA) – Pemerintah Xinjiang, China mengeluarkan peraturan melarang praktek agama di gedung-gedung pemerintah bertujuan untuk memerangi separatisme di provinsi tersebut.
Sementara itu, orang-orang yang menggunakan Internet untuk kegiatan agama juga dilarang. International Islamic News Agency (IINA) melaporkan dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin.
Aturan itu disahkan komite parlemen Xinjiang Jumat (27/11) lalu dengan menetapkan hukuman antara 5.000 dan 30.000 yuan (AS $ 4.884) bagi individu yang menggunakan internet, telepon seluler atau penerbitan digital untuk kegiatan tersebut.
Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Januari mendatang. Perarturan itu juga melarang seseorang mendistribusikan dan melihat video tentang jihad, perang suci, ekstremisme agama dan terorisme.
Baca Juga: PBB Desak Bantuan Donor Berkelanjutan di Tengah Krisis Afghanistan
Seseorang tidak akan diizinkan untuk melakukan aktifitas keagamaan di sekolah-sekolah umum, tempat bisnis atau fasilitas publik lainnya.
Kegiatan keagamaan harus dilaksanakan di beberapa tempat yang telah terdaftar. Mereka juga dilarang mengenakan atau memaksa orang lain untuk memakai pakaian atau logo yang berhubungan dengan ekstremisme agama, meskipun jenis pakaian dan logo tidak diperinci.
Pada Maret lalu, seorang tak dikenal membawa pisau di stasiun kereta api Kunming di barat daya provinsi Yunnan. Serangannya menewaskan 31 orang dan melukai 141 lainnya. (T/P011/R03)
Baca Juga: Myanmar Identifikasi 180.000 Warga Rohingya di Bangladesh Layak Dipulangkan
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Pengadilan Korea Selatan Kuatkan Pemakzulan Presiden, Yoon Suk Yeol Minta Maaf