Solo, MINA – Pemilik Rumah Makan Ayam Widuran di Surakarta, Jawa Tengah dilaporkan ke Polresta Solo oleh salah satu pelanggan, Sugeng Riyanto atas dugaan penipuan.
Sugeng menilai rumah makan tersebut tidak memberikan informasi jelas terkait produk makanan yang mengandung bahan nonhalal.
Sugeng merasa dirugikan karena tidak diberi tahu bahwa makanan yang disajikan di rumah makan tersebut mengandung bahan nonhalal. Ia mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 5 Mei 2025 saat ia dan beberapa rekannya dari Komisi IV DPRD Kota Surakarta makan di tempat itu.
“Kami sebagai pelanggan tidak diberi tahu bahwa makanan yang kami pesan mengandung bahan nonhalal. Ini sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan mendalam,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/6).
Baca Juga: BMKG: Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Sangat Lebat Disertai Angin Kencang
Dalam laporannya, Sugeng membawa alat bukti berupa nota pembayaran dan menghadirkan saksi-saksi yang mendukung klaimnya. Laporan tersebut diajukan dengan didampingi oleh tim kuasa hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo.
Sugeng menegaskan bahwa sebagai rumah makan yang berlokasi di daerah dengan mayoritas penduduk Muslim, seharusnya pihak pengelola memberikan informasi secara terbuka terkait bahan makanan yang digunakan. “Konsumen berhak tahu apa yang mereka konsumsi, terutama jika berkaitan dengan keyakinan agama,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Makan Ayam Widuran belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak konsumen dan kepatuhan terhadap norma-norma agama. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BNPB: Cuaca Ekstrem dan Banjir Dominasi Bencana dalam Beberapa Hari