Pemimpin Hong Kong Sebut RUU Ekstradisi “Sudah Mati”

Hong Kong, MINA – mengatakan, RUU kontroversial yang akan memungkinkan ekstradisi ke daratan Cina “sudah mati”.

Dalam konferensi pers pada Selasa (9/7), perempuan pemimpin itu mengatakan, pekerjaan pemerintah pada RUU tersebut telah “gagal total”, demikian BBC melaporkan.

Namun, Lam tidak mengatakan RUU itu telah ditarik sepenuhnya karena tuntutan pemrotes.

RUU itu telah memicu kerusuhan berpekan-pekan di kota dan pemerintah telah menangguhkannya tanpa batas waktu.

“Tetapi masih ada keraguan (dari pemrotes) tentang ketulusan pemerintah atau kekhawatiran apakah pemerintah akan memulai kembali proses di Dewan Legislatif,” kata Lam kepada wartawan. “Jadi saya tegaskan di sini, tidak ada rencana seperti itu. RUU sudah mati.”

Kritik terhadap undang-undang tersebut menyatakan akan melemahkan independensi peradilan wilayah Hong Kong dan dapat digunakan untuk melancarkan kritik terhadap pemerintah Cina di Beijing.

Hong Kong, bekas koloni Inggris, adalah bagian dari Cina, tetapi dijalankan di bawah pengaturan “satu negara, dua sistem” yang menjamin tingkat otonomi.

Hong Kong memiliki peradilan sendiri dan sistem hukum yang terpisah dari Cina daratan. (T/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.