Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkot Jaksel Berikan Bantuan kepada 829 Mustahik

Syauqi S - Selasa, 22 Mei 2018 - 16:46 WIB

Selasa, 22 Mei 2018 - 16:46 WIB

1 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (BAZIS) Jaksel menyalurkan bantuan kepada 829 mustahik di wilayah itu, pada kegiatan Peduli Ramadhan 1439 H di Kantor Wali Kota Jaksel, Selasa (22/5).

Kegiatan yang bertemakan ‘Membangun Kepedulian Terhadap Sesama Melalui Gerakan Sadar Zakat dan Amal Sosial’ itu dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno, didampingi Wali Kota Jaksel Tri Kurniadi, Kepala Bazis DKI Jakarta Zahrul Wildan, Kepala Bazis Jakarta Selatan Sutriana Lela, serta seluruh pimpinan SKPD/UKPD se-Jaksel.

Dalam sambutannya, Wagub Sandi mengatakan, bantuan yang diberikan oleh BAZIS Jaksel ini, akan dapat menggerakan perekonomian warga Jakarta khususnya yang berada di Jaksel.

“Melalui bantuan ini, perekonomian warga akan bergerak dengan sendirinya. Karena saat ini kesenjangan ekonomi di ibu kota masih sangat tinggi,” ujarnya.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Sandi juga mengingatkan kepada BAZIS agar teratur dalam memberikan bantuan berupa sembako untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kalau mau bagi sembako yang menerima harus kita muliakan. Jangan sampai membahayakan, jangan ada dorong-dorongan. Kalau bisa dibagikan langsung ke rumah yang menerimanya,” tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Jaksel, Tri Kurniadi menambahkan, bantuan diberikan kepada para mustahik seperti anak yatim piatu, guru PAUD, guru TPA, guru Ngaji, marbot, guru honorer Madrasah dan dhuafa.

Selain itu, tahun ini, BAZIS Jaksel juga memberikan bantuan modal usaha bagi 50 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). “Bantuan yang diberikan kepada masing-masing mustahik sebesar Rp 1 juta, dan untuk 50 pelaku UKM akan diberikan masing-masing Rp 2 juta,” katanya. (R/R11/RS1)

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Miraj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia