Jakarta, MINA – Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait dikabulkannya oleh PTUN gugatan PT Jaladri Kartika Pakci mengenai Surat Keputusan (SK) pencabutan izin reklamasi Pulau I Teluk Jakarta.
“Iya, sama kayak Pulau H (kalah di PTUN). Banding,” kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah dalam keterangannya, Jumat (27/12).
“Jadi putusan PTUN mengenai Pulau I belum mempunyai keputusan hukum tetap atau inkracht,” katanya.
“Lihat amar putusannya nanti. Kami akan susun memori banding. Kalau kami kalah berarti kan suruh mencabut SK pembatalannya. Kalau kami menang, berarti gugatan pembatalannya kan ditolak, berarti SK-nya tetap dibiarkan hidup. Sama seperti Pulau H di mana kami sedang mengajukan kasasi ke MA,” katanya.
Baca Juga: Silaknas 2024, ICMI Undang Presiden dan Wapres
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperpanjang izin reklamasi Pulau I di Teluk Jakarta.
Hal tersebut berdasarkan hasil putusan PTUN Jakarta yang diterbitkan dalam situs web sipp.ptun- jakarta.go.id. PTUN Jakarta mengabulkan gugatan dari salah satu pengembang. PTUN Jakarta memutus perkara nomor 113 / G / 2019 / PTUN.JKT itu pada 11 Desember 2019.
“Menyatakan batal atau tidak sah, Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi,” tulis hasil putusan, Jumat (27/12).
Berdasarkan hasil putusan, Anies untuk mencabut SK terkait pencabutan izin reklamasi untuk Pulau I. memerlukan perizinannya harus diperpanjang. (L/R06/P1)
Baca Juga: Taiwan Rayakan 48 Tahun Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia
Mi’raj News Agency (MINA)