Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) tidak hanya untuk mengenakan tarif bagi kendaraan roda empat atau lebih yang melintas, tapi juga kendaraan roda dua.
“Dalam dokumen ini (penawaran) masih dinyatakan ya. Disyaratkan jadi bagian yang dievaluasi untuk roda dua,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Kamis (22/11) seperti dikutip dari koran Jakarta Post.
Sigit menjelaskan, Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang ERP yang melarang sepeda motor melintas akan direvisi.
Sementara mengenai tarif, Sigit mengatakan, tarif ERP masih dibahas. Pengaturan tarif akan dibedakan sesuai dengan jenis kendaraan yang melintas.
Baca Juga: Menag Bertolak ke Saudi Bahas Operasional Haji 1446 H
“Bedalah tarif roda dua dengan roda empat. Bisa jadi tarifnya lebih murah bagi yang berkontribusi pada kemacetan lebih parah,” jelas Sigit.
Sigit juga mengungkapkan, uuji teknis rencananya dilaksanakan di Jalan Medan Merdeka Barat dengan melibatkan 205 kendaraan yang terdiri dari mobil, motor, bus.
Rencananya sistem jalan berbayar ERP akan diterapkan pada tahun 2019 dan sekarang ini masih dalam tahap pelelangan dengan tiga perusaan yang mengikutinya.
Sandiaga Uno ketika masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI menyebut, perusahaan di Swedia dan Austria tertarik mengikuti lelang proyek ERP tersebut. (T/Sj/RI-1)
Baca Juga: Polisi Amankan Uang Rp150 M dari Kasus Judol
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Polisi Tangkap Satu DPO Kasus Judol, Uang Rp5 M Diamankan