Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov DKI Jakarta Bersama Pemerintah Pusat Sediakan Fasilitas Isolasi COVID-19

Insaf Muarif Gunawan - Selasa, 6 Oktober 2020 - 19:58 WIB

Selasa, 6 Oktober 2020 - 19:58 WIB

5 Views

Pemprov Jakarta Bersama Pemerintah Pusat Sediakan Isolasi Bagi Covid-19 (Foto: PPID Jakarta)

Jakarta, MINA  –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemerintah Pusat menyediakan fasilitas isolasi terkendali bagi orang terkonfirmasi positif COVID-19 bergejala ringan maupun tanpa gejala (asimptomatik).

Selain Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran (FIMK), pemerintah pusat juga telah menyediakan fasilitas hotel, salah satunya di Hotel U Stay Mangga Besar, Jakarta Pusat, demikian keterangan yang diterima MINA.

Sementara itu Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengapresiasi dukungan menyediakan fasilitas isolasi terkendali bagi orang terkonfirmasi positif COVID-19,  dalam kunjungannya bersama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin Jakarta pada Selasa (6/10).

“(Dukungan) ini sangat baik dan terima kasih. Dan juga terima kasih kepada Pak Azis dari pimpinan DPR RI yang langsung mengecek, mengunjungi, memberikan masukan, terkait berbagai regulasi dan juga dukungan anggaran terkait penanganan dan penanggulangan COVID-19. Mudah-mudahan dukungan dari kerja sama pemerintah pusat, kita bisa segera mengurangi dan memutus penyebaran COVID-19,” jelas Wagub Ariza.

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

Sementara menurut Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Krisnadi, terdapat 19 hotel (3.511 kamar) yang telah disediakan oleh pemerintah pusat. Tak hanya sebagai tempat isolasi terkendali.

Sementara Krisnadi mejelaskan, rencananya hotel tersebut juga akan digunakan sebagai akomodasi tenaga kesehatan. Dari 19 hotel tersebut, telah digunakan 12 hotel, yaitu 9 hotel untuk akomodasi penginapan tenaga kesehatan 3 hotel untuk orang terkonfirmasi positif-COVID 19 tanpa gejala, termasuk Hotel U Stay Mangga Besar.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Satgas COVID-19 telah menetapkan lokasi isolasi terkendali beserta prosedurnya melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020.

Dalam Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tersebut, Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan lokasi isolasi terkendali yang masuk dalam kategori Hotel, Penginapan, atau Wisma. Yaitu, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan, Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan. (R/R8/RS2)

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda