Jakarta, MINA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran terkait larangan menyalakan kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Jakarta dan mencakup seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa keputusan tersebut telah ditetapkan dalam rapat bersama jajaran terkait. Ia menyatakan, larangan kembang api menjadi bagian dari pengaturan kegiatan malam Tahun Baru demi ketertiban dan kepentingan publik.
“Tadi dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut,” ujar Pramono Anung saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12).
Baca Juga: Pondok Pesantren Shuffah Hizbullah Samarinda Semarakkan BSP dengan Lomba dan Market Day
Menurut Pramono, surat edaran tersebut akan menjadi dasar bagi seluruh instansi dan penyelenggara kegiatan dalam mengajukan perizinan acara malam pergantian tahun. Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap perayaan Tahun Baru dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat luas.
Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan koordinasi dengan aparat terkait untuk memastikan kebijakan tersebut dipatuhi di lapangan. Sosialisasi kepada masyarakat dan penyelenggara acara akan dilakukan setelah surat edaran resmi diterbitkan.
Larangan kembang api ini menjadi salah satu langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mengatur aktivitas publik pada momentum pergantian tahun, sekaligus menjaga kenyamanan warga Ibu Kota. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Semeru Erupsi Dua Kali Hari Ini, Warga Diminta Jauhi Aliran Besuk Kobokan
















Mina Indonesia
Mina Arabic