Jakarta, MINA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta meraih penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima dengan Predikat Nilai A.
“Pencapaian ini merupakan bukti nyata terhadap komitmen seluruh jajaran untuk senantiasa memberikan pelayanan
publik yang prima kepada warga Ibu Kota. Peningkatan kualitas pelayanan menjadi hal yang harus dilakukan secara berlanjut,” terang Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, demikian keterangan tertulis diterima MINA, Jumat (12/3).
Benni mengatakan, pandemi Covid-19, telah menghadirkan tantangan tersendiri bagi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia, termasuk Jakarta.
Setiap unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk terus memastikan bahwa pelayanan publik yang prima harus dapat diakses oleh masyarakat secara nyaman dan aman dari Covid 19.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Sebagaimana, amanat Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyebutkan, pelayanan publik yang prima merupakan kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara.
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo menyampaikan apresiasi pada DKI yang ,berhasil meraih penghargaan tertinggi di bidang penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurutnya, pelayanan publik yang prima menjadi titik utama dalam menggerakan ekonomi daerah dan mempercepat proses investasi.
Hal ini, berkaitan dengan manajemen perubahan, penataan organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, serta penguatan akuntabilitas dan penguatan pengawasan.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
“ Semangat perbaikan yang berlanjut perlu dijaga, karena kedepan tantangan akan semakin berat dan semakin komprehensif. Percepatan perbaikan pelayanan publik menjadi salah satu kunci untuk dapat bangkit dari kondisi saat ini,” ujarnya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta merupakan Perangkat Daerah yang memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di DKI Jakarta.
Memiliki 316 service point atau Unit Pelaksana yang tersebar pada Kantor Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten Administrasi dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta. (R/Hju/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri