Jakarta, MINA – Pemprov DKI Jakarta meningkatkan batasan penghasilan tertinggi untuk memperluas penerima manfaat program hunian DP Nol Rupiah menjadi Rp.14,8 juta.
Dinyatakan, nilai ini disesuaikan dari perhitungan Pemerintah Pusat pada lampiran II dari Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2019 tentang kriteria masyarakat berpenghasilan rendah dan persyaratan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menyatakan batas penghasilan rumah tangga MBR sebesar 12,3 juta Rupiah, sebelumnya nilainya 7 juta Rupiah.
Perhitungan tersebut disesuaikan dengan inflasi dan disparitas harga terutama atas kemahalan harga tanah di Jakarta dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.
Selain itu, hunian yang dibangun bukanlah rumah tapak, melainkan rumah susun tower, demikian keterangan tertulis yang diterima MINA, Rabu (17/3).
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi
“Ketentuan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020. Naiknya harga ini akan memperluas penerima manfaat dari DP Nol. Mengingat, mereka yang berpenghasilan Rp. 14,8 juta merupakan pekerja yang juga membutuhkan hunian di DKI Jakarta,” ungkap Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko.
Ia menambahkan, adanya perubahan pada batasan tertinggi penghasilan penerima manfaat ini tidak berpengaruh pada penjualan, justru semakin membuka kesempatan warga dalam memiliki hunian.
“Tidak benar soal pengaruhnya pada penjualan, karena untuk penjualan hunian DP Nol untuk unit 36m2, unit yang sudah terjual adalah 95%. Sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio,” katanya..
Lebih lanjut, Sarjoko menyebut, meski terdapat perluasan penerima manfaat dengan penetapan batasan tertinggi ini, warga dengan penghasilan sampai dengan 7 juta Rupiah tetap sebagai mayoritas yang diakomodir selama ini. ia menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan mekanisme agar kelompok dengan penghasilan rendah dapat sesuai dengan ketentuan perbankan dan sistem cicilan yang adapun dapat tetap ringan serta terjangkau.
Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045
“Kelompok yang sementara masih belum sesuai dengan ketentuan perbankan, kami utamakan untuk mendapatkan Rusunawa sambil menata kondisi keuangan mereka. Harapannya, dengan akses terhadap Rusunawa yang murah, fasilitasnya lengkap, serta sarana transportasi murah, bisa lebih mudah menata keuangan untuk membeli hunian milik,” ujarnya. (R/R7/P1
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Antisipasi Kerawanan Pangan, Wamendes PDT Wacanakan Satu Provinsi Satu Desa ICMI