Jakarta, 25 Shafar 1438/25 November 2016 (MINA) – Pemuda Al-Azhar Indonesia meminta Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk tidak mengkriminalkan Buni Yani, demikian disampaikan oleh Ketua Forum Pemuda Al-Azhar, M. Akbar Satrio.
“Pak Kapolda seharusnya bertindak adil, jangan mengkriminalisasikan Buni Yani yang sebenarnya pada posisi sebagai saksi,” kata Satrio dalam Diskusi Hukum bertema “Pencari Keadilan Menghadapi Labirin Kekuasaan Kepolisian” di Universitas Al-Azhar Indonesia di Jakarta, Kamis (24/11).
Dirinya menegaskan bahwa sebelumnya, pada 11 November 2016, pihaknya juga sudah meminta Kapolri untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap Buni Yani.
“Imbauan ini sudah kita tuangkan dalam poin keempat sikap Pemuda Al-Azhar. Semalam kita juga sempat bertemu dengan Mas Buni untuk memberikan dukungan. Kita tanya ke beliau apa yang bisa kita bantu? Kami adik-adikmu siap membantu,” ujar Satrio.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini
Dalam diskusi itu, Satrio menyatakan keberatannya jika Buni Yani dijadikan tersangka.
“Kami punya alasan mengapa tidak setuju jika Buni Yani dijadikan tersangka. Masyarakat banyak yang belum tahu jika sebenarnya Mas Buni mengunggah video tersebut pada tanggal 5 Oktober 2016 pukul 00.28 WIB. Berarti beliau mengunggah video itu sudah masuk tanggal 6 Oktober. Sementara pada tanggal 5 Oktober, sudah banyak orang yang mengunggah video yang sama. Tapi kenapa yang diserang cuma Mas Buni saja ?” kata Satrio.
Menurut dia, tidak ada satupun ungkapan status Facebook Buni Yani yang bersifat menuding atau menuduh calon petahana gubernur DKI Jakarta mendatang. Satrio menilai, semua hanya merupakan pendapat pribadi Buni Yani.
“Saya kemarin diskusi sama kuasa hukum Mas Buni, dalam status Facebook yang dipermasalahkan kan ada tiga. Pertama status itu kan sebenarnya caption bukan transkrip. Kedua, dicaption itu kan Mas Buni menulis “Apakah ini penistaan agama?” Nah ini berarti mengajak netizen untuk memberi pandangannya kan karena ada penggunaan tanda tanya. Ketiga, Mas Buni menulis “Akan ada sesuatu ga baik yang terjadi”, itu kan murni pendapat Mas Buni, bukan sesuatu yang menyerang pihak tertentu,” jelas Satrio.
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (L/P011/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan