Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Inggris Minta Menlu Berikan Sanksi Kepada Netanyahu

kurnia - Sabtu, 2 Desember 2023 - 19:04 WIB

Sabtu, 2 Desember 2023 - 19:04 WIB

7 Views ㅤ

London, MINA – Sejumlah pengacara Inggris mengajukan permintaan kepada Menteri Luar Negeri Inggris David Cameron menjatuhkan sanksi Undang-undang Magnitsky terhadap sejumlah pejabat Israel, terutama Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan anggota dewan perang yang dibentuk setelah 7 Oktober 2023.

Para pengacara Inggris mengirimkan surat kepada Cameron, yang salinannya diterima web berita Arabi 21 bahwa para anggota dan pengamat Dewan Perang Israel akan dihukum, karena mereka terlibat dalam kejahatan perang, demikian Palinfo, Sabtu (2/12).

Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional termasuk pelanggaran berat HAM di Gaza berdasarkan KUHP dan Undang-undang Anti-Semitisme, Undang-Undang Pencucian Uang tahun 2018, dan berdasarkan Undang-Undang Magnitsky Internasional untuk menghukum pelanggar hak asasi manusia dan pelaku korupsi dan pelanggaran berat hak asasi manusia.

Dalam surat tersebut mereka menyatakan bahwa sejak Oktober 2023, serangan Israel di Gaza telah menyebabkan kematian sekitar lebih dari 15.000 orang, termasuk lebih dari 10.000 wanita dan anak-anak.

Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024  

Jumlah korban jiwa yang belum pernah terjadi sebelumnya, termasuk tewas dan terluka. Selain kerusakan infrastruktur sipil, dan surat tersebut merujuk pada pernyataan yang dikeluarkan oleh PBB menyatakan bahwa ada indikator pelanggaran hukum perang dan hukum HAM internasional.(T/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Setelah 20 Tahun AS Bebaskan Saudara Laki-Laki Khaled Meshal

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Kolom
Dunia Islam
Palestina