
Ilustrasi: wanita muslim. (Foto: dok. Zee News)
Baghdad, MINA – Pengacara Irak yang ditunjuk negara untuk membela para janda kelompok Islamic State (ISIS) di pengadilan, mengatakan bahwa kliennya ditipu dan dipaksa suaminya datang ke Irak.
Menurutnya para wanita tersebut tidak terlibat dalam tindakan kekerasan apapun terkait ISIS, Al Jazeera melaporkan.
Namun, hakim pengadilan di Baghdad menyatakan mereka bersalah berdasarkan Pasal 4 undang-undang anti-terorisme Irak, Ahad (18/2).
Sebanyak 12 wanita asing, 11 orang Turki dan seorang Azerbaijan, divonis bersalah oleh hakim, seorang dijatuhi hukuman mati dan yang lainnya hukuman penjara.
Baca Juga: Setelah Turkiye dan Mesir, Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Qatar
“Saya mengenal suami saya melalui internet, dia mengusulkan agar kami bertemu di Turki, tapi seorang perantara di sana mengatakan bahwa dia akan mengantarkan saya ke suami masa depan saya, tanpa mengatakan di mana,” kata Angie Omrane, seorang wanita Azeebaijan yang dihukum penjara.
“Saya pikir kami tinggal di Turki, tapi saya menemukan diri saya berada di Suriah dan kemudian suami saya membawa saya ke Irak.”
Leila, salah satu wanita Turki, mengatakan, suaminya memaksa dia datang ke Irak dengan mengancam akan mengambil anak laki-laki saya yang berusia dua tahun jika saya tidak mengikutinya.
“Saya tidak ambil bagian dalam tindakan kekerasan apapun. Saya tinggal di rumah sepanjang waktu,” katanya.
Baca Juga: Dipecat Microsoft, Ibtihal Dapat Tawaran Kerja Dari Pengusaha Kuwait
Ke-12 wanita itu diberi waktu satu bulan untuk mengajukan banding. (T/RI-1/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menlu Sugiono: Indonesia Bersedia Berikan Perawatan Medis untuk Warga Palestina