Kuwait City, MINA – Mijbil al-Shureka, seorang pengacara Kuwait, menawarkan diri kepada Muslim India untuk menunjuk dia sebagai pengacara mereka, sehingga bisa membawa masalah Masjid Babri ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.
Al-Shureka belakangan ini sangat aktif di media sosial untuk memperjuangkan masalah minoritas Muslim India yang terkepung.
Al Shureka menawarkan layanan gratisnya melalui Twitter. The Siasat Daily melapokan, Selasa (11/8).
Dia men-tweet, “Muslim India tidak sendiri, Masjid Babri, seperti Masjid Al Aqsa adalah milik setiap Muslim di planet bumi ini. Umat Islam lainnya tidak akan tinggal diam sampai keadilan ditegakkan dan Masjid Babri dibangun kembali di lokasi yang dihancurkan secara ilegal. Saya membela keadilan.”
Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi
Dia juga melampirkan surat yang ditujukan kepada Dewan Hukum Muslim India Jamia Nagar, New Delhi, yang isinya, “Atas nama Muslim dan Dunia Arab, untuk pembelaan kasus Masjid Babri.”
Dia menyiapkan dirinya diberi “tanggung jawab untuk membawa kasus Masjid Babri ke Pengadilan Kriminal Internasional.”
Sementara itu, melalui tweet pengacara, Zafaryab Jilani dari Komite Aksi Masjid Babri telah membalasnya dan dengan sopan menolak tawaran itu.
Jilani menjawab, “Saudaraku dalam Islam, Muslim India. Komite masih belum ingin membawa kasus ini ke Pengadilan Kriminal Internasional.”
Baca Juga: Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Penghentian Ekspor Senjata ke Israel
Pengacara itu juga mengingatkan tentang “aksi diam dari seluruh dunia Arab atas insiden tragis pembongkaran Masjid Babri yang telah terjadi pada 6 Desember1992. Hingga saat ini tidak ada negara atau orang-orang di negara mana pun menangani masalah ini dengan Pemerintah India selama sekitar 28 tahun terakhir.”
Jilani menginformasikan bahwa kasus Babri adalah “masalah perdata dan bukan pidana” yang akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Agung India pada 9 November tahun lalu.
Namun, Mijbil al-Shureka, membalasnya, dengan mengatakan, “Mohon beri tahu saya ketentuan hukum yang mengatur putusan tersebut. Mahkamah Agung India dapat digugat di pengadilan internasional mana pun, baik pidana ataupun perdata.”
Kuwait adalah bagian dari enam negara Teluk yang kaya raya, yang mempekerjakan jutaan pekerja India, Asia dan Afrika lainnya. (T/RS2/RI-1)
Baca Juga: Macron Resmi Tunjuk Francois Bayrou sebagai PM Prancis
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jerman Batalkan Acara Peringatan 60 Tahun Hubungan Diplomatik dengan Israel