Kairo, 1 Dzulqo’dah 1436/16 Agustus 2015 (MINA) – Tim pengacara presiden terguling Mesir Muhammad Mursi mengajukan banding atas putusan hukuman mati pemimpin yang terpilih secara demokrasi itu yang berhubungan dengan tuduhan kabur dari penjara pada 2011.
Pengacara Abdul Munim Abdul Maqsud mengatakan kepada harian Mesir Ahram Online, tim-nya sudah menyerahkan berkas-berkas yang berhubungan dengan kasus pelarian dari Penjara Wadi Natroun pada 2011, di mana insiden itu membuat Mursi dijatuhi hukuman mati dan satu kasus lainnya di mana Mursi dijatuhi hukuman seumur hidup.
Pada 16 Mei, pengadilan mengeluarkan vonis hukuman mati awal terhadap Mursi dan 105 terdakwa karena melarikan diri dari Penjara Wadi Natroun saat penggulingan presiden berkuasa Husni Mubarak berkecamuk di seluruh negeri.
Jaksa menuduh Mursi dan ratusan lainnya melakukan upaya percobaan pembunuhan, penjarahan senjata penjara, membakar bangunan, dan melepaskan tahanan sementara melarikan diri dari penjara pada Januari 2011.
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
Bulan berikutnya pengadilan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Mursi atas tuduhan memata-matai untuk Hamas di Gaza. Di samping Mursi, 16 anggota Ikhwanul Muslimin lainnya terkena vonis ini, termasuk petinggi Ikhwanul Muslimin, Khairat Al-Shater dan Muhammad Al-Beltagi.
Dalam tuduhan spionase itu, tim pembela mencantumkan 11 alasan dalam catatan banding yang diajukan ke pengadilan.
“Alasan yang dicantumkan dalam memorandum terkait dengan kurangnya bukti dalam kedua kasus,” kata Abdel Maqsud.
Dia menambahkan vonis pengadilan dalam kedua kasus didasarkan pada “kurangnya bukti” dan bahwa pengadilan terhadap Mursi dan tokoh-tokoh Islam lainnya telah dipolitisasi. (T/R04/R05)
Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Agresi Israel Hantam Pusat Ibu Kota Lebanon