Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PENGACARA MURSI AJUKAN BANDING ATAS PUTUSAN HUKUMAN MATI

Rudi Hendrik - Senin, 17 Agustus 2015 - 00:04 WIB

Senin, 17 Agustus 2015 - 00:04 WIB

558 Views

Mantan Presiden Mesir Muhammad Mursi (Foto : Press Tv)
Mantan Presiden <a href=

Mesir Muhammad Mursi (Foto : Press Tv)" width="300" height="169" /> Mantan Presiden Mesir Muhammad Mursi (Foto : Press Tv)

Kairo, 1 Dzulqo’dah 1436/16 Agustus 2015 (MINA) – Tim pengacara presiden terguling Mesir Muhammad Mursi mengajukan banding atas putusan hukuman mati pemimpin yang terpilih secara demokrasi itu  yang berhubungan dengan tuduhan kabur dari penjara pada 2011.

Pengacara Abdul Munim Abdul Maqsud mengatakan kepada harian Mesir  Ahram Online, tim-nya sudah menyerahkan berkas-berkas yang berhubungan dengan kasus pelarian dari Penjara Wadi Natroun pada 2011, di mana insiden itu membuat Mursi dijatuhi hukuman mati dan satu kasus lainnya di mana Mursi dijatuhi hukuman seumur hidup.

Pada 16 Mei, pengadilan mengeluarkan vonis hukuman mati awal terhadap Mursi dan 105 terdakwa karena melarikan diri dari Penjara Wadi Natroun saat penggulingan presiden berkuasa Husni Mubarak berkecamuk di seluruh negeri.

Jaksa menuduh Mursi dan ratusan lainnya melakukan upaya percobaan pembunuhan, penjarahan senjata penjara, membakar bangunan, dan melepaskan tahanan sementara melarikan diri dari penjara pada Januari 2011.

Baca Juga: Kelompok Houti Tembak Jatuh Pesawat MQ-9 Milik Amerika di Dhamar

Bulan berikutnya pengadilan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Mursi atas tuduhan memata-matai untuk Hamas di Gaza. Di samping Mursi, 16 anggota Ikhwanul Muslimin lainnya terkena vonis ini, termasuk petinggi Ikhwanul Muslimin, Khairat Al-Shater dan Muhammad Al-Beltagi.

Dalam  tuduhan spionase itu, tim pembela mencantumkan 11 alasan dalam catatan banding yang diajukan ke pengadilan.

“Alasan yang dicantumkan dalam memorandum terkait dengan kurangnya bukti dalam kedua kasus,” kata Abdel Maqsud.

Dia menambahkan vonis pengadilan dalam kedua kasus didasarkan pada “kurangnya bukti” dan bahwa pengadilan terhadap Mursi  dan tokoh-tokoh Islam lainnya telah dipolitisasi. (T/R04/R05)

Baca Juga: Hezbollah: Operasi Houthi Buktikan Kelemahan Israel

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Hampir 50 % Perusahaan Teknologi Israel Kena Pembatalan Investasi

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Dunia Islam
Internasional
Palestina
Palestina