Jakarta, MINA – Anggota Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan menyerukan kepada para advokat (pengacara) internasional untuk mengajukan Zionis Israel ke Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) atas kejahatan dan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
“Saya menyerukan kepada para advokat di seluruh dunia untuk mengajukan ke ICC atas kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap rakyat sipil Palestina,” kata pengacara senior itu dalam pernyataan tertulis yang diterima MINA baru-baru ini.
Ketika ditemui di kediamannya, Selasa (9/1), Achmad Michdan menyatakan, sejak awal serangan Israel ke Gaza 7 Oktober 2023 lalu, ia sudah berinisiatif menyerukan kepada para advokat untuk membantu rakyat Pelestina melalui advokasi dan hukum internasional.
Pengacara yang memiliki kedekatan hubungan dengan lembaga MER-C itu juga menyatakan, turut prihatin dengan kondisi Rumah Sakit Indonesia (RSI) di Gaza saat ini yang tidak lagi beroperasi, bahkan dijadikan basecamp tentara Israel setelah ditinggalkan para pasien dan dokternya.
Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan
Ia lantas menggalang dukungan para advokat di Indonesia untuk upaya pembelaan terhadap rakyat Palestina dan meyeret para tokoh Israel ke meja mahkamah kriminal internasional atas kejahatan mereka.
Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengadakan sidang pada pekan ini mengenai kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan, yang menuduh Israel melakukan genosida dalam perang Gaza dan meminta penghentian darurat serangan militernya.
International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional yang terletak di Den Haag, Belanda. ICJ adalah badan hukum tertinggi PBB, yang didirikan pada tahun 1945 untuk menangani perselisihan antar negara.
Badan ini berbeda dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang berbasis perjanjian, juga di Den Haag, yang menangani kasus kejahatan perang terhadap individu pelaku kejahatan. (L/P2/P1)
Baca Juga: Festival Harmoni Istiqlal, Menag: Masjid Bisa Jadi Tempat Perkawinan Budaya dan Agama
Mi’raj News Agency (MINA)