London, MINA – Pengacara terkemuka Inggris, Michael Mansfield, salah satu penasihat hukum Raja Charles III, yang dikenal di bidang hak asasi manusia, mengatakantentara Israel telah melakukan ‘Penghancuran Kemanusiaan’ di Gaza.
Mansfield berbicara di hadapan saat para ahli dari Public Interest Law Center (PILC) dan Palestinian Center for Human Rights (PCHR), setelah menyerahkan laporan setebal 240 halaman yang menuduh bahwa 10 warga negara ganda Inggris-Israel di tentara Israel melakukan kejahatan perang. Al Jazeera melaporan, Rabu (16/4).
Laporan diserahkan kepada Direktorat Kontra-Terorisme Kepolisian Metropolitan London, yang juga menyelidiki kejahatan perang, di London, Inggris Raya pada 7 April 2025. Mansfield termasuk pengacara yang ambi bagian dalam laporan tersebut.
Para ahli mengajukan tuduhan kejahatan perang seperti pembunuhan, pemusnahan massal, serangan terhadap warga sipil, pemindahan paksa dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk warga negara ganda.
Baca Juga: AS Pecat Seribu Tentara Transgender, Pentagon Beri Batas Waktu 30 Hari
Michael Mansfield (83), seorang pengacara terkemuka Inggris yang telah menangani beberapa kasus penting sepanjang kariernya dan dijuluki “The King” dalam bidang hak asasi manusia, termasuk di antara mereka yang menyerahkan berkas yang membutuhkan waktu enam bulan bagi tim pengacara dan peneliti di Inggris dan Den Haag untuk menyusunnya.
Puluhan pengacara, peneliti, dan praktisi hak asasi manusia lainnya telah menandatangani surat dukungan, yang mendesak tim kejahatan perang Met untuk menyelidiki pengaduan tersebut.
Karena alasan hukum, baik nama-nama tersangka, beberapa di antaranya bekerja di tingkat perwira, maupun laporan lengkapnya tidak dipublikasikan.
Dugaan kejahatan perang dari 7 Oktober 2023 hingga 31 Mei didokumentasikan dalam berkas tersebut, yang didasarkan pada materi sumber terbuka dan kesaksian para saksi.
Baca Juga: AWG Kecam Blokade Israel atas Krisis Kelaparan di Gaza
Menurut pandangan hukumnya, jika seorang warga negara Inggris melakukan kejahatan serius di luar negeri, maka dapat diselidiki, ditangkap, didakwa, dan diadili di Inggris Raya.
“Ini bukan hal yang luar biasa dalam hal itu. Hal yang luar biasa, tentu saja, adalah bahwa hal itu terkait dengan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang merupakan kejahatan internasional,” ujarnya. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Trump Umumkan Protes Pro-Palestina Diizinkan Selama Piala Dunia 2026