Pengadilan Banding Mesir Cabut Hukuman Mati Mursi

Kairo, 15 Shafar 1438/15 November 2016 (MINA) – Pengadilan Banding Mesir mencabut hukuman mati bagi mantan Presiden Muhammad Mursi terkait kasus penjebolan penjara Wadi El-Natrun pada 2011.

Sebagaimana yang disiarkan oleh televisi pada Selasa (15/11), Pengadilan itu memerintahkan diadakan sidang ulang terhadap  Mursi dan sejumlah pemimpin organisasi terlarang Ikhwanul Muslimin. Demikian Ahram.org memberitakan yang dikutip MINA, Selasa.

Lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, termasuk Mohamed Badie selaku pemimpin Ikhwanul Muslimin yang kini dilarang di Mesir, yang juga divonis mati pada Juni 2015, akan ikut diadili ulang. Mursi dijatuhi vonis mati dalam kasus ini, oleh pengadilan Mesir pada Juni 2015 lalu.

Pengadilan Banding juga membatalkan hukuman seumur hidup bagi 21 orang lain dalam kasus yang sama.

Para terdakwa telah didakwa merusak dan mengatur pembakaran bangunan penjara, pembunuhan, percobaan pembunuhan, dan menjarah depot senjata penjara serta membebaskan tahanan lainnya.

Bulan lalu, pengadilan banding yang sama menguatkan vonis 20 tahun penjara terhadap Mursi yang dijatuhkan pada April. Vonis ini dijatuhkan dalam persidangan terpisah dalam kasus memerintahkan penggunaan kekerasan terhadap demonstran semasa Mursi berkuasa.

Dalam dua kasus lainnya, Mursi divonis penjara seumur hidup untuk masing-masing kasus. Untuk satu kasus, Mursi dinyatakan bersalah melakukan spionase untuk Iran, kelompok Hizbullah yang bermarkas di Lebanon dan Hamas yang menguasai Jalur Gaza.

Sedangkan dalam kasus lainnya, dia dinyatakan bersalah mencuri dokumen terkait keamanan nasional dan menyerahkannya kepada Qatar, yang sejak lama menjadi pendukung Ikhwanul Muslimin.

Mursi merupakan presiden sipil pertama Mesir yang terpilih melalui pemilu bebas dan adil, usai Hosni Mubarak lengser tahun 2011.

Setelah menjabat selama 2 tahun, Mursi kemudian dilengserkan oleh mantan panglima militer Mesir, Abdel Fattah Al-Sisi, yang kini menjadi Presiden Mesir. (T/P001/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf