Xinjing, 16 Shafar 1435H/9 Desember 2014H (MINA) – Pengadilan di China. Senin kemarin, menjatuhi hukuman mati terhadap delapan orang atas dugaan keterlibatan mereka dalam dua serangan mematikan di provinsi barat laut Xinjiang. Pengadilan meyakini mereka merupakan kelompok separatis Uighur Muslim yang berusaha melakukan pemberontakan.
Kantor berita Xinhua melaporkan, mereka dijatuhi hukuman sehubungan dengan insiden yang terjadi pada April dan Mei di Urumqi, Anadolu Agency melaporkan dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa.
Ia menambahkan, lima orang lainnya telah menerima hukuman yang sama namun diberi penangguhan hukuman dua tahun, sementara empat lainnya dijatuhi hukuman penjara.
Pada April, sebuah stasiun kereta api di Urumqi diguncang ledakan yang menewaskan tiga orang dan 79 lainnya luka.
Baca Juga: Hongaria Cemooh Putusan ICC, Undang Netanyahu Berkunjung
Bulan berikutnya, setidiknya 39 orang tewas dan 94 terluka ketika dua kendaraan off-road menabrak pasar, dengan penyerang kemudian bahan peledak.
Xinhua melaporkan, di antara mereka yang dihukum adalah tokoh dari ledakan April, Ahmat Rixit, Abliz Dawut dan Nurahmat Ablipiz dijatuhi hukuman mati akibat berada di balik serangan ledakan di pasar.
Dia menyatakan, tiga orang telah bertemu dengan Ismail Yusup anggota Gerakan Islam Turkestan Timur untuk mendengarkan dan menonton klip audio dan video tentang “teror” dalam persiapan serangan Mei.
Gerakan East Turkestan Islamic juga dikenal sebagai Partai Islam Turkistan didirikan oleh anggota Turki berbahasa etnis Uighur mayoritas di provinsi Xinjiang Cina, dari mana ia mencari sebuah negara merdeka yang meliputi Daerah Otonomi Xinjiang Uighur China dan lainnya di dekatnya daerah.
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
Hal ini dianggap sebagai organisasi teroris oleh China, Kazakhstan, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.
Organisasi Kepolisian Internasional dan polisi China kini diyakini sedang memburu Yusup, yang menurut Xinhua kini diyakini berada di luar China.
Uighur, sebuah kelompok Turki yang 45 persennya adalah penduduk Xinjiang, telah menuduh Cina melakukan kebijakan represif yang menahan kegiatan keagamaan, komersial dan budaya mereka. (T/P002/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina