Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Eropa: Turki Langgar Hak Jurnalis Die Welt

Rudi Hendrik - Rabu, 26 Januari 2022 - 09:11 WIB

Rabu, 26 Januari 2022 - 09:11 WIB

6 Views

Strasbourg, MINA – Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa pada Selasa (25/1) memutuskan bahwa Turki melanggar hak jurnalis Jerman-Turki Deniz Yucel, yang dipenjara di Turki selama satu tahun dan kemudian dihukum karena terlibat dalam propaganda yang mendukung pemberontak Kurdi.

Pengadilan yang berbasis di Strasbourg, Prancis, memutuskan bahwa penahanan pra-sidang Deniz — seorang koresponden untuk surat kabar Jerman Die Welt — merupakan pelanggaran terhadap haknya atas kebebasan dan keamanan, serta haknya atas kebebasan berekspresi.

Itu juga memutuskan bahwa jurnalis itu tidak diberi kompensasi yang memadai atas penahanannya yang tidak sah.

“Pengadilan memutuskan bahwa Tuan Yucel telah ditempatkan dan ditahan dalam penahanan pra-sidang tanpa adanya alasan yang masuk akal untuk mencurigai dia melakukan tindak pidana,” kata  pengadilan.

Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant

Yucel ditangkap di Istanbul sebagai bagian dari tindakan keras pemerintah setelah upaya kudeta Juli 2016, dan didakwa dengan propaganda atas nama kelompok teror, termasuk Partai Pekerja Kurdistan (PKK) yang dilarang.

Dia ditahan dalam penahanan pra-persidangan selama satu tahun dan kembali ke Jerman setelah dibebaskan.

Pada tahun 2020, pengadilan di Istanbul memvonis Yucel atas tuduhan terlibat dalam propaganda teroris dan menghukumnya secara in absentia lebih dari dua tahun sembilan bulan penjara. Setahun sebelumnya, Mahkamah Konstitusi, pengadilan tertinggi Turki, mengatakan, penahanan Yucel selama setahun melanggar haknya.

Kasusnya menyebabkan krisis diplomatik dengan Jerman, yang menuduh Turki melakukan “penangkapan sewenang-wenang” terhadap warga negara Jerman yang dicurigai memiliki hubungan dengan PKK atau jaringan yang dipimpin oleh ulama yang berbasis di AS Fethullah Gulen.

Baca Juga: Turkiye Tolak Wilayah Udaranya Dilalui Pesawat Presiden Israel

“Bahwa para hakim di Strasbourg telah menetapkan bahwa hak saya atas kebebasan dan keamanan dan hak saya atas kebebasan berpendapat dilanggar, adalah hal yang memuaskan,” kata Yucel kepada Die Welt.

“Tetapi mengecewakan bahwa para hakim tidak ingin menemukan pelanggaran larangan penyiksaan – meskipun sembilan bulan di sel isolasi dan meskipun ada kekerasan psikologis dan fisik yang kadang-kadang saya alami di Silivri No. 9 (Istanbul) tinggi- penjara keamanan,” katanya.

Yucel menambahkan bahwa dia juga kecewa karena pengadilan tidak menemukan bahwa proses hukum terhadapnya bermotif politik.

Kelompok hak asasi manusia mengatakan, Turki adalah salah satu pemenjara jurnalis top dunia. Pemerintah Turki mengatakan penahanan tidak didasarkan pada pekerjaan jurnalis dan sebagian besar dituduh melakukan pelanggaran terkait teror. (T/RI-1/P1)

Baca Juga: Setelah 40 Tahun Dipenjara Prancis, Revolusioner Lebanon Akan Bebas

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Palestina
Internasional
Asia