Pengadilan HAM Eropa Tolak Tangani Kasus Kematian Arafat

Strasbourg, MINA – Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa pada Kamis (1/7) menolak penanganan kasus yang diajukan oleh janda dan putri , yang mengklaim kematian pemimpin ikon Palestina itu akibat keracunan.

Suha El Kodwa Arafat dan Zahwa El Kodwa Arafat, yang merupakan warga negara Prancis, mengajukan kasus mereka ke yang berbasis di Strasbourg pada 2017, setelah pengadilan Prancis menolak klaim mereka, Nahar Net melaporkan.

Arafat meninggal di rumah sakit militer Percy dekat Paris pada usia 75 pada November 2004, setelah menderita sakit perut saat berada di markas besarnya di kota Ramallah, Tepi Barat.

Banyak orang Palestina menuduh Israel meracuni Arafat, tuduhan yang dengan tegas dibantah oleh Tel Aviv.

Namun pada tahun 2012, jandanya, Suha El Kodwa Arafat, mengatakan, jejak isotop radioaktif polonium 210 telah ditemukan di pakaiannya, yang memicu tuntutan hukum Prancis atas pembunuhannya.

Setelah serangkaian analisis dan wawancara saksi, sebuah pengadilan di Nanterre, sebelah barat Paris, menolak kasus tersebut, sebuah keputusan dikuatkan pada tingkat banding.

Pengacara janda Arafat mengatakan, penyelidikan itu “secara fundamental bias” dan menuduh hakim menutup penyelidikan terlalu cepat.

Istri dan anak perempuan Arafat mengajukan ke pengadilan Eropa pada tahun 2017, dengan mengatakan, mereka telah ditolak haknya untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil, khususnya penolakan permintaan mereka untuk laporan ahli tambahan tentang kematiannya. (T/RI-1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.