Yerusalem, MINA – Dalam keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya, pengadilan pendudukan Israel mengakui hak terbatas orang Yahudi untuk melakukan ibadah di kompleks Masjid Al-Aqsa, Yerusalem Timur yang diduduki bukanlah tindakan kriminal.
Seperti dikutip dari Wafa (7/10), pengadilan pendudukan mengatakan, kehadiran jamaah Yahudi di kompleks Masjid al-Aqsa bukan merupakan tindakan kriminal selama ibadah mereka tetap diam.
Hakim Pengadilan Magistrat Yerusalem, Bilha Yahalom juga memerintahkan Polisi Pendudukan untuk mempersingkat waktu larangan dan mengizinkan rabi untuk kembali berdoa di kompleks Al-Aqsa.
“Kedatangannya setiap hari di Temple Mount (Al-Aqsa) menunjukkan bahwa ini adalah masalah prinsip dan substansi baginya,” kata hakim.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Sebelumnya, pemukim Yahudi Israel menyerbu kompleks Masjid Al-Aqsa hanya setiap pagi dan sore melalui Gerbang Al-Mughrabi.
Sementara itu, Menteri Agama Otoritas Palestina (PA) Mahmoud al-Habash mengecam keputusan itu sebagai kejahatan perang baru.
Menurutnya, keputusan tersebut akan menimbulkan serangkaian kejahatan baru yang lainnya oleh sistem peradilan pendudukan Israel terhadap Masjid Al-Aqsa.
Polisi Israel mulai mengizinkan serbuan pemukim Yahudi ke Al-Aqsa sejak 2003, meskipun mendapat kecaman berulang kali dari Departemen Wakaf Islam.
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
Masjid Al-Aqsa adalah situs suci ketiga bagi umat Islam. Namun, orang-orang Yahudi menyebutnya Temple Mount dan mengklaimnya sebagai kuil Yahudi di zaman kuno. (T/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian