Ramallah, MINA – Pengadilan distrik Israel mengeluarkan keputusan melarang pemutaran film “Jenin, Jenin”, yang menjelaskan pelanggaran tentara Israel di kamp Jenin di Tepi Barat utara selama “Operation Defensive Shield” pada 2002, Monitor Hak Asasi Manusia Euro-Mediterania mengatakan dalam sebuah pernyataan Selasa, Wafa melaporkan pada Rabu (13/1).
Keputusan pengadilan Israel yang dikeluarkan pada Senin termasuk larangan mendistribusikan film tersebut, perintah untuk menyita semua salinan, dan mewajibkan sutradara, Muhammad Bakri, untuk membayar kompensasi finansial 175.000 shekel, (setara dengan lebih dari $ 55.000) kepada penggugat, tentara Israel.
Selain itu, direktur harus menanggung biaya hukum yang diperkirakan mencapai 50.000 shekel (setara dengan sekitar $ 16.000).
Pembatasan Israel atas film “Jenin, Jenin” dan sutradaranya dimulai sejak pemutaran perdana film tersebut sekitar 18 tahun lalu, karena mengandung kesaksian yang mendokumentasikan pelanggaran yang dilakukan oleh tentara Israel terhadap penduduk sipil.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Hussein Abu Hussein, pengacara sutradara, mengatakan kepada Euro-Med Monitor bahwa komandan militer Israel, Nassim Meganaji, telah mengajukan kasus pencemaran nama baik terhadap sutradara Bakri pada tahun 2015 atas penampilannya dalam klip berdurasi 20 detik dalam film “Jenin Jenin”.
Dia menambahkan bahwa kasus tersebut tetap ditutup di pengadilan sampai putusan dikeluarkan untuk memenangkan perwira militer Israel pada hari Senin. (T/RI-1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant