Ramallah, MINA – Pengadilan militer Israel pada hari Rabu (17/1) memerintahkan penahanan kembali gadis Palestina Ahad al-Tamimi (16) dan ibunya, Nariman, atas dasar bahwa penyelidikan telah selesai.
Ini adalah kelima kalinya pengadilan Israel memperpanjang penahanan Ahed sampai 31 Januari, sementara penahanan ibunya diperpanjang sampai 6 Februari atas permintaan penuntutan militer Israel.
Quds Pres berbahasa arab melaporkan, sejumlah konsul, diplomat, lembaga hak asasi manusia dan keluarganya menghadiri persidangan tersebut.
Pasukan Israel menangkap Ahad al-Tamimi saat fajar pada 19 Desember, setelah penyebaran sebuah video klip yang mendokumentasikan upaya untuk mengusir dua tentara Israel dari halaman rumahnya di desa tersebut, “Nabi Saleh” di utara Ramallah.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Israel Perintahkan Netanyahu Tanggapi Petisi Pengunduran Dirinya
Menteri Pertahanan Israel Avigdor Lieberman telah berjanji untuk menangkap dan menghukum gadis Palestina tersebut dan semua orang yang muncul dalam video klip dengan ibu dan sepupunya.
Amnesty International telah meminta pihak berwenang Israel untuk membebaskan Tamimi, yang telah dipenjara selama hampir sebulan. (T/B05/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sejumlah Jenazah di Makam Sementara Dekat RS Indonesia Hilang