Gaza, MINA – Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan dalam sebuah pernyataan pada Kamis (17/10) mengatakan, Pengadilan Israel memperpanjang penahanan Direktur Rumah Sakit Gaza, Hussam Abu Safiya, 52 tahun, selama enam bulan.
Abu Safiya, Direktur Rumah Sakit Kamal Adwan di Gaza Utara, ditangkap oleh tentara Israel dari dalam rumah sakit pada Desember 2024. Anadolu melaporkan.
Abu Safiya hadir melalui konferensi video di hadapan pengadilan Bir al-Sabi’, yang memutuskan untuk memperpanjang penahanannya selama enam bulan berdasarkan undang-undang “kombatan ilegal”, ungkap Al Mezan.
Pusat tersebut menambahkan, pengacara Al Mezan menghadiri sidang tersebut dan keberatan dengan legalitas penahanannya, dengan alasan tidak ada bukti yang membenarkan penangkapan dan dakwaan yang diajukan, sehingga penahanan tersebut ilegal.
Baca Juga: Zionis Kembali Langgar Gencatan Senjata, Bunuh 44 Warga
Pusat tersebut mengecam keputusan pengadilan yang memperpanjang penahanan direktur rumah sakit, menyebutnya sebagai “pelanggaran hukum internasional dan aturan yang melindungi tenaga medis, serta pelanggaran jaminan peradilan yang adil.”
Pusat tersebut menekankan tidak ada tuntutan yang diajukan terhadap Abu Safiya, yang juga telah ditolak haknya untuk membela diri, termasuk hak untuk meninjau bukti atau mengajukan bantahan.
“Ini secara efektif menjadikannya sandera yang disandera secara sewenang-wenang oleh Israel, tanpa dasar hukum atau proses peradilan yang adil, dalam pelanggaran berat hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional,” kata pusat hak asasi manusia tersebut.
Tentara Israel menewaskan hampir 68.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dalam perang brutal di Gaza sejak Oktober 2023. Perjanjian gencatan senjata mulai berlaku pada hari Jumat. []
Baca Juga: Puluhan Pemukim Yahudi Serbu Al-Aqsa untuk Ritual Talmud
Mi’raj News Agency (MINA)