Yerusalem, MINA – Pengadilan Distrik Yerusalem menolak permintaan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk menunda persidangan kasus korupsinya, Rabu (13/11).
Pada Senin (11/11), Netanyahu meminta pengadilan menunda kesaksiannya selama sekitar 80 hari dengan alasan kesibukan dalam perang Israel saat ini di Gaza dan Lebanon. Demikian dikutip dari MEMO.
Namun, Kantor Kejaksaan Negara mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka menentang permintaan Netanyahu untuk menunda kehadirannya.
“Kami tidak yakin telah terjadi perubahan substansial dalam keadaan yang akan membenarkan perubahan pada tanggal yang kami tetapkan dalam keputusan [awal] kami,” kata Pengadilan dalam keputusannya sebagaimana dikutip oleh media Israel, KAN.
Baca Juga: Delegasi Hamas Tiba di Kairo Jemput Tahanan
Pengadilan mengatakan, tim pembela Netanyahu telah diberi cukup waktu untuk mempersiapkan diri.
“Tim pembela Netanyahu memiliki waktu tiga pekan untuk mempersiapkan diri sebelum dimulainya kembali musyawarah di mana kesaksian Netanyahu akan didengar,” tambahnya.
Netanyahu dijadwalkan untuk bersaksi di depan pengadilan pada tanggal 2 Desember. Sidang pertama kasus korupsi Netanyahu diadakan pada 24 Mei 2020.
Netanyahu menghadapi dakwaan penyuapan, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan. Namun, Perdana Menteri Israel membantah melakukan kesalahan.
Baca Juga: Mantan Menlu Israel: Hamas Eksis di Gaza Kegagalan Netanyahu
Menurut hukum Israel, persidangan tidak mengharuskan Netanyahu mengundurkan diri dari jabatannya kecuali Mahkamah Agung menghukumnya, sebuah keputusan yang bisa memakan waktu beberapa bulan untuk dicapai.
Israel telah melanjutkan serangan mematikannya di Jalur Gaza sejak serangan Hamas tahun lalu, menewaskan lebih dari 43.700 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak.
Konflik telah menyebar ke Lebanon, dengan Israel melancarkan serangan mematikan di seluruh negeri dalam eskalasi dari perang lintas perbatasan selama setahun antara Israel dan Hezbollah sejak dimulainya perang Gaza. []
Baca Juga: Pejuang Elit Hamas Bawa Senapan Tavor Israel saat Bebaskan Sandera
Mi’raj News Agency (MINA)